Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, kearsipan, perlengkapan, pemeliharaan, dan rumah tangga. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Umum mempunyai fungsi:
- pelaksanaan tata usaha DPRD dan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD;
- penyiapan sarana dan prasarana kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- pelaksanaan pengaturan, pemeliharaan dan penggunaan barang-barang inventaris serta kendaraan dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan administrasi kesekretariatan DPRD;
- pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan/ketertiban, dan kebersihankantor dan keprotokolan;
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
- pengumpulan laporan tahunan kegiatan Sekretariat DPRD;
- peningkatan kompetensi sumber daya aparatur; dan
- pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.