BERDASARKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR ... TAHUN 2020 TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
- membentuk Perda bersama Gubernur;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.