Buruh Desak DPRD Jatim Evaluasi Penetapan UMP 2021
Buruh Desak DPRD Jatim Evaluasi Penetapan UMP 2021
Janji Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim menggelar aksi merespon penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 bukan isapan jempol belaka. Aksi serentak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota di Indonesia khusus di Jatim dipusatkan di depan kantor DPRD Jatim, Senin (2/11/2020)
Selain mengkritisi penepatan UMP, aksi buruh di Jatim ini juga bagian pengawalan gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja serta mendesak Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan PERPPU untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sekretaris KSPI Jatim Jazuli mengatakan bahwa penetapan UMP Jatim tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 sebesar Rp. 1.868.777,08, patut dipertanyakan.
Mengingat, walaupun mengalami kenaikan sebesar Rp.5,65% atau sebesar Rp.100.000 dari UMP Jatim tahun 2020. Namun dibanding UMK terendah di Jatim tahun 2020 seperti Kab Pacitan dan Kab Magetan sebesar Rp.1,9 juta, justru mengalami penurunan.
"Berkaca pengalaman tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK terendah itulah yang dijadikan patokan besaran UMP. Kalau seperti itu khan sejatinya bukan naik tapi justru turun," dalih Jazuli dihadapan anggota Komisi E DPRD Jatim yang menerima perwakilan massa aksi.
Ia juga mempertanyakan dasar yang digunakan Gubernur Khofifah menetapkan UMP Jatim tahun 2021. Sebab besar kemungkinan tanpa dilakukan survey terlebih dahulu sehingga akan mengakibatkan disparitas upah antar kabupaten/kota di Jatim semakin tinggi.
Di contohkan, UMK Kota Surabaya (tertinggi) saat ini sebesar Rp.4,2 juta dan UMK Kab Magetan (terendah) sebesar Rp.1,9 juta sehingga terdapat selisih sebesar Rp.2,3 juta. Jika tahun depan UMK naik Rp.100 ribu, maka UMK Kota Surabaya menjadi Rp.4,3 juta.
Sebaliknya UMK Kab Magetan jika mengacu pada UMP Jatim 2021 (1,8 juta) maka kalaupun naik Rp.100 ribu menjadi Rp.1,9 juta atau hampir sama dengan tahun sebelumnya sehingga selisih dengan Kota Surabaya bertambah menjadi Rp.2,4 juta.
"Kami berharap DPRD Jatim khususnya Komisi E ikut mengawal dan mengevaluasi dasar yang digunakan Gubernur Jatim dalam menetapkan UMP Jatim tahun 2021," ungkap sekretaris FSPMI Jatim ini.
Ia juga khawatir akibat disparitas upah yang semakin tinggi mengakibatkan urbanisasi semakin tinggi. Bahkan ekspansi perusahaan ke daerah yang UMK lebih rendah juga semakin banyak sehingga kemanfaatan kenaikan UMP Jatim 2021 patut dipertanyakan.
"Kami mengusulkan UMP itu didasarkan pada data BPS terhadap rata-rata pertumbuhan ekonomi sehingga disparitas UMK antar daerah tertinggi dan terendah tidak terlalu jauh. Kami mengusulkan UMP Jatim itu sekitar 2,5 juta," jelas Jazuli.
Selain persoalan UMP, pihaknya juga menyoroti SE Menaker No.18/2020 tentang penetapan Upah Minimum 2021 tidak ada kenaikan. "Karena itu kami juga mendesak DPRD Jatim ikut mendesak Menaker supaya merevisi SE tersebut," tegas Jazuli.
Sementara menyangkut penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, KSPI Jatim meminta difasilitasi bertemu dengan Ketua DPR RI Puan Maharani. Pasalnya, judicial review sudah berproses namun buruh juga mendesak Presiden segera mengeluarkan Perppu pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menanggapi aspirasi buruh, anggota Komisi E DPRD Jatim Hari Putri Lestari mengaku akan meneruskan ke pimpinan Komisi bidang Kesra dan pimpinan DPRD Jatim untuk diteruskan ke pemerintah pusat yang terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kalau soal fasilitasi ketemu dengan ketua DPR RI Puan Maharani akan kami konsultasikan terlebih dulu dengan pimpinan," ungkap politisi asal PDI Perjuangan.
Hari berharap persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat biar ditangani pusat. Namun yang terpenting adalah bagaimana DPRD Jatim bisa menfasilitasi kepentingan buruh untuk diakomodir dalam APBD Jatim.
"Ada wacana dari pimpinan DPRD Jatim untuk mengajak rembug bareng elemen buruh membahas seperti peningkatan kapasitas (SDM) buruh melalui BLK, perlindungan hukum dan lain-lain," ungkapnya.
Ia mengaku kaget kenaikan UMP Jatim 2021 jika berdasar data tahun sebelumnya sejatinya mengalami penurunan. Sayangnya, saat minta klarifikasi ke Kadisnakertrans Jatim belum ada jawaban.
"Tentu kami akan meminta klarifikasi terkait kenaikan UMP Jatim 2021 yang menjadi dasar penetapan itu apa. Mengingat, buruh punya data dan mempertanyakan soal itu," pungkas anggota FPDIP ini.
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur










