Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas menyelenggarakan Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
- pelaksanaan fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif;
- pelaksanaan verifikasi, evaluasi dan analisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan persidangan;
- penyusun risalah rapat;
- pengoordinasian pembahasan Raperda;
- pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM);
- pelaksanaan verifikasi, koordinasi dan evaluasi risalah rapat;
- penyelenggaraan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan publikasi;
- penyelenggaraan keprotokolan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.