gerbang baru nusantara

Setoran BUMD Jatim Tembus Rp509 Miliar, Target P-APBD 2026 Turun

Setoran BUMD Jatim dari kinerja tahun buku 2025 mencapai Rp509,79 miliar. Komisi C tetap meminta penguatan kinerja, efisiensi, dan restrukturisasi BUMD bermasalah.

Gegeh Bagus S
Rabu, 09 September 2026
Bagikan img img img img
Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur Fuad Benardi menyampaikan laporan terkait target penerimaan dan kinerja BUMD Jatim dalam pembahasan P-APBD 2026.

SURABAYA — Komisi C DPRD Jawa Timur menyoroti target penerimaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Perubahan APBD (P-APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim, Fuad Benardi, mengungkapkan adanya kondisi yang cukup menarik. Di satu sisi, kontribusi hasil kinerja BUMD tahun buku 2025 yang telah direalisasikan dan disetorkan pada 2026 justru meningkat.

Namun, di sisi lain, target penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dalam P-APBD 2026 turun dibandingkan target APBD murni 2026.

Dalam laporan Komisi C DPRD Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Jatim 2026, Fuad menyebut target penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditetapkan sebesar Rp494,342 miliar.

Angka tersebut turun sekitar Rp3,058 miliar dibandingkan target APBD murni 2026 sebesar Rp497,4 miliar.

“Adapun kontribusi penerimaan dari hasil kinerja BUMD tahun buku 2025 yang telah direalisasikan dan disetorkan pada tahun 2026 mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp509.790.834.499,76,” kata Fuad dalam rapat paripurna DPRD Jatim.

Angka Rp509,79 miliar tersebut merupakan kontribusi hasil kinerja BUMD tahun buku 2025 yang telah direalisasikan dan disetorkan pada 2026, sedangkan Rp494,342 miliar merupakan target penerimaan dalam P-APBD 2026. Karena itu, kedua angka tersebut perlu dilihat dalam konteks yang berbeda.

Baca Selengkapnya:

Komisi C mencatat sejumlah BUMD mampu memberikan setoran lebih tinggi dibandingkan target awal.

Bank Jatim menjadi penyumbang terbesar. Dari target Rp425 miliar, setoran meningkat menjadi sekitar Rp434,67 miliar atau bertambah Rp9,67 miliar.

Kemudian, PT BPR Jatim meningkat dari Rp11 miliar menjadi sekitar Rp13,07 miliar, naik Rp2,07 miliar.

PT SIER juga mencatat peningkatan dari sekitar Rp16,24 miliar menjadi Rp19,2 miliar atau bertambah sekitar Rp2,96 miliar.

Sementara itu, PT Air Bersih Jatim naik dari Rp1,3 miliar menjadi sekitar Rp1,43 miliar. PT PWU Jatim meningkat dari Rp1,9 miliar menjadi sekitar Rp2,02 miliar.

Begitu pula PT JGU naik dari Rp1,2 miliar menjadi Rp1,3 miliar dan PT PJU dari Rp34,5 miliar menjadi Rp35 miliar.

Namun, tidak seluruh BUMD mencatat peningkatan. PT Jamkrida Jatim justru mengalami penurunan setoran dari Rp3,2 miliar menjadi Rp3,1 miliar.

Sedangkan PT Askrida belum menyetorkan dividen. Dalam laporan Komisi C disebutkan, kondisi tersebut mengacu pada surat OJK Nomor S-37/PD.1/2026 tanggal 13 Mei 2026 terkait larangan pembagian dividen.

Komisi C Minta BUMD Jangan Sekadar Setor Dividen

Fuad menegaskan, Komisi C tidak ingin BUMD hanya berorientasi pada setoran dividen. Kinerja perusahaan daerah harus diperkuat agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komisi C, kata politikus PDIP tersebut, mendorong seluruh BUMD meningkatkan kinerja, memperkuat kualitas pengelolaan usaha, meningkatkan efisiensi, serta mengoptimalkan seluruh potensi bisnis yang dimiliki.

“Seluruh aset dan sumber daya yang dimiliki BUMD harus terus diarahkan pada optimalisasi pemanfaatan aset secara produktif, efisien, dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan maupun daerah,” demikian laporan Komisi C.

Komisi C juga mendorong adanya kerja sama antarbUMD untuk menciptakan sinergi usaha dan meningkatkan skala ekonomi.

Selain itu, setiap BUMD diminta memperkuat perencanaan bisnis dan pengelolaan keuangan melalui penyusunan business plan, laporan keuangan yang akuntabel, serta RKAP yang realistis, terukur, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

BUMD Bermasalah Diminta Direstrukturisasi

Sorotan Komisi C tidak berhenti pada besaran setoran dividen. DPRD Jatim juga meminta evaluasi terhadap pembentukan dan pengembangan BUMD maupun BLUD.

Komisi C menilai keberadaan perusahaan daerah harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan, potensi usaha, serta kemampuan memberikan manfaat bagi daerah.

Bagi BUMD yang mengalami kendala kinerja, Komisi C mendorong dilakukan restrukturisasi secara menyeluruh.

Restrukturisasi tersebut mencakup kelembagaan, tata kelola, keuangan, hingga model bisnis.

Langkah tersebut dinilai penting agar BUMD yang bermasalah dapat kembali tumbuh secara sehat, memiliki daya saing, sekaligus mampu memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian Jawa Timur dan PAD.

Dengan demikian, Komisi C ingin capaian setoran BUMD yang pada 2026 mencapai sekitar Rp509,79 miliar tidak berhenti sebagai angka penerimaan semata.

Kinerja perusahaan daerah harus terus digenjot agar kontribusinya terhadap PAD dan perekonomian Jawa Timur semakin besar dari tahun ke tahun.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu