Badan Kehormatan
Badan Kehormatan mempunyai tugas dan wewenang:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
- Meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat;
- Melaporkan keputusan BK atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada point ketiga kepada rapat paripurna.
- Semua Fraksi
- Fraksi PDI Perjuangan
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
- Fraksi Partai Gerindra
- Fraksi Partai Demokrat
- Fraksi Partai Golkar
- Fraksi Partai Nasdem
- Fraksi Partai Amanat Nasional
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
- Fraksi Partai Solidaritas Indonesia
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan - Partai Solidaritas Indonesia

H. MAKIN ABBAS, LC., M.A.
Ketua
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Hj. JAJUK RENDRA KRESNA, SE., MM.
Wakil Ketua
Fraksi Partai Nasdem

ABRARI, S.Ag., M.Psi.
Anggota
Fraksi PDI Perjuangan

Drs. H. SATIB, M.Si.
Anggota
Fraksi Partai Gerindra

H.M. HASAN IRSYAD, S.H., M.Si.
Anggota
Fraksi Partai Golkar

Drs. H. ACHMAD ISKANDAR, M.Si.
Anggota
Fraksi Partai Demokrat

MOCH. AZIZ, S.H., M.H.
Anggota
Fraksi Partai Amanat Nasional

Dr. H. PUGUH WIJI PAMUNGKAS, M.M.
Anggota
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

H. ROFIK, S.H., M.H.
Anggota
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan - Partai Solidaritas Indonesia










