Tak Jadi Macan Ompong, Minta Legislatif Kawal Pelaksanaan Perda di Jatim
Tak Jadi Macan Ompong, Minta Legislatif Kawal Pelaksanaan Perda di Jatim
Sudah berapa ratus legislatif mengesahkan peraturan daerah (perda) baik itu usulan eksekutif maupun murni dari legislatif. Tapi berpa puluh perda juga tidak efektif ketika diberlakukan di masyarakat. Padahal untuk membuat satu perda membutuhkan anggaran hingga puluhan juta rupiah. Karenanya perlu kehati-hatian dalam pembuatannya
Ketua Bapemperda Jatim, Sabron D Pasaribu mengakui hal itu. Karenanya dia berharap legislatif terus berupaya menyosialisasikannya setiap turun di masyarakat.
" Memang kita akui ada beberapa perda ketika dijalankan di masyarakat tidak efektif. Entah karena sosialisaainya kurang masif atau masyarakat enggn mengurusnya karena atiran yang ada terlalu ribert. Seperti bantuan hukum pada mereka yang tak punya. Berdasarkan kenyataan itu baik eksekutif maupun legislatif terus mrnyosialisasikannya,"tegaa politisi Partai Golkar, Rabu (2/11/2/2020).
Termasuk dengan Program legislasi atau pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim tahun 2021 , ada 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Jatim untuk dibahas tahun depan.
Sabron mengatakan bahwa 28 Raperda yang akan dibahas tahun 2021 memang meningkat dibanding tahun sebelumnya karena ada usulan Raperda tahun 2020 yang belum selesai dibahas dan dilanjutkan tahun 2021.
“Program Pembentukan Perda usulan DPRD Jatim sebanyak 17 Raperda, meliputi 10 Raperda melanjutkan usulan tahun lalu dan 7 Raperda baru. Sedangkan dari eksekutif mengusulkan sebanyak 7 Raperda, meliputi 5 Raperda baru dan 2 Raperda lama (revisi),” tambahnya.
Agar raperdatambahan ini dapat benar-benar efektif di masyarakat, yaitu raper inisiatif Jatim adalah Raperda Keprotokolan, Raperda Perlindungan Petani Garam, Raperda Pelayaran, Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Perubahan kedua atas Perda Jatim No.13 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Raperda Partisipasi masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Raperda Pengembangan Pesantren.
Sementara dua Raperda revisi usulan Pemprov Jatim, lanjut Sabron adalah Perubahan atas Perda No.7 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024, dan Perubahan atas Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka harus selektif dan memenuhi hajat hidup masyarakat.
“Kami optimis perda yang adan dan di bahas akan efektif dan tidak sekedar menjadi macan ompong. Karena seluruh Raperda yang sudah diusulkan sudah memiliki naskah akademis,” dalih mantan Ketua Komisi A DPRD Jatim peridoe 2009-2014 ini.










