Pandangan Fraksi Gerindra Terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional
Pandangan Fraksi Gerindra Terkait Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Hadi Dediansyah mengatakan, persoalan sampah memang menjadi ancamana masa depan yang nyata. Hal ini sebagai konsekuensi diri kuantitas penduduk yang terus merangkak naik dengan tidak dikuti oleh prilaku hidup bersih, sehat, dan kurang memiliki tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungannya.
"Atas ancaman itu, pemerintah kemudian merumuskan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional," kata Dedi saat membacakan pandangan Fraksi Gerindra atas Raperda Pengelolaan Sampah.
Regulasi ini menjawab persoalan pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan prosedur yang diberlakukan. Semangat regulasi ini agar pengelolaan sampah berimplikasi ekonomis, medis, ekologis, dan yang terpenting dapat mengedukasi perilaku hidup masyarakat ke arah yang lebih baik dalam mengatasi dan memanfaatkan sampah.
Menurut Dedi, kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan kewenangan pemerintah daerah. Disisi lain, partisipasi masyarakat dan dunia usaha perlu sinergis agar pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, serta efisien.
"Manfaat lain adalah dapat mendatangkan kegunaan yang baik bagi masyarakat dan daerah," paparnya.
Politisi asal Partai Gerindra itu menjelaskan, pengelolaan sampah regional diselenggarakan berdasarkan asas. Fraksi Gerindra melihat pengelolaan sampah regional ini bertumpu pada banyak elemen baik pemerintah, dunia usaha serta masyarakat.
Menurut Dedi, yang terpenting adalah perubahan paradigmatik pada pengelolaan sampah dengan pendekatan sumber dari hulu-sampai ke hilir. Masyarakat bisa memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai manfaat. Untuk itu, asas edukatif mengkerangkai perubahan mindset terhadap sampah.
"Maka hemat kami, asas pengelolaan sampah perlu menyertakan asas edukatif. Asas edukatif adalah asas cara, bagaimana mengelola sampah sebagai bagian dari materi ajar tidak formal (hidden curriculum) yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, guru kepada peserta didiknya, kiai kepada para santrinya, tokoh masyarakat kepada warganya dan pemerintah kepada rakyatnya serta elemen-elemen lainya," terangnya.
Sementara sasaran pengaturan pengelolaan sampah Regional, Dedi mengaku belum melihat sinkronitas asas dan sasaran secara holistik. Mengingat pasal soal pengelolaan sampah regional ini hanya memberi penekanan pada pengelolaan sampah yang bertumpu pada penyelamatan lingkungan sehingga terkesan pasal ini hanya mengatur urusan kotor-bersih, indah-jelek dan tentu dampak secara medis.
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur
Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur










