Raperda Pengembangan dan Perlindungan Usaha Tembakau Dari Hulu Sampai Hilirnya
Juru bicara fraksi PKB DPRD Jatim, H. Achmad Amir Aslichin di paripurna DPRD Jatim, Senin (16/1/2023) mengatakan semangat membuat raperda tersebut harus berporos pada upaya untuk menciptakan iklim usaha pertembakauan yang mampu memberikan jaminan pengembangan, dan perlindungan usaha pertembakauan di Jatim. Dari hulu sampai hilir yang kokoh dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarkat.
Juru bicara fraksi PKB DPRD Jatim, H. Achmad Amir Aslichin di paripurna DPRD Jatim, Senin (16/1/2023) mengatakan semangat membuat raperda tersebut harus berporos pada upaya untuk menciptakan iklim usaha pertembakauan yang mampu memberikan jaminan pengembangan, dan perlindungan usaha pertembakauan di Jatim. Dari hulu sampai hilir yang kokoh dan berkelanjutan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarkat. Artinya substansi raperda ini adalah demi peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh dalam mata rantai industri hasil Tembakau (IHT).
Lebih lanjut, kedua raperda ini harus bisa menjadi instrument regulasi guna menjamin ketersedian bahan baku industri hasil Tembakau (IHT), menjaga kekayaan plasma nuftah tembakau khas Jatim dan menjaga keberlangsungan kretek sebagai heritage nasional.
Ketiga, raperda ini diharapkan memperhatikan sinkronisasi dengan perundang – undangan. Artinya jangkauan dan arah pengaturan dari raperda ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundangan baik secara vertikal maupun horizontal. Sehingga tidak akan menimbulkan disharmonisasi atau konflik norma dengan perundang – undangan lainnya. "Demikian pandangan umum Fraksi PKB besar harapan kami, segenap pandangan, dan masukan yang kami sampaikan, dapat diterima dengan baik oleh pemprov Jatim sebagai bagian dari kemitraan antara lembaga eksekutif dan legislatif,”pungkasnya.










