gerbang baru nusantara

Warga Perkotaan di Jember Curhat Kesulitan Bantuan Infrastruktur

Warga perkotaan di Jember merasa kesulitan mendapatkan bantuan dana perbaikan infrastruktur. Mengingat dana APBD Kabupaten Jember terbatas, dan harus dibagi dengan pedesaan.

Adi Suprayitno
Senin, 02 Desember 2024
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Jawa Timur, Satib

Warga perkotaan di Jember merasa kesulitan mendapatkan bantuan dana perbaikan infrastruktur. Mengingat dana APBD Kabupaten Jember terbatas, dan harus dibagi dengan pedesaan.

Anggota DPRD Jawa Timur, Satib mengaku dalam jaring aspirasi, banyak  masyarakat mengeluhkan infrastrukturnya butuh perbaikan. Salah satunya adalah paving, dan drainase. Infrastruktur ini masuk wilayah Dinas Pekerjaan Umum Cipta karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember.

"Banyak perubahan sesuai kewenangan paling banyak masyarakat mengajukan infrastruktur yang masuk di wilayah Cipta Karya," ujar Satib saat reses di Ledok, Kelurahan Jember kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember.

Politisi asal Partai Gerindra itu menjelaskan, sesuai kewenangan kabupaten harus berdasarkan SK Kumuh Kabupaten Jember wilayah yang berada di area 0-10 hektar menjadi wewenang Pemkab Jember. Sementara kewenangan Pemerintah Provinsi Jatim antara 10-15 hektar area. Sedangkan diatas 15 hektar kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi tidak semua desa, semua kelurahan masuk kewenangan provinsi. Dari situ masyarakat kota yang wilayahnya masuk SK Kumuh. Meskipun di situ membutuhkan infrastruktur seperti paving atau drainase akhirnya tidak bisa mengajukan ke provinsi," tuturnya.

Satib mengaku dengan adanya SK Kumuh tersebut, saat ini sejumlah pemukiman masyarakat yang berada di wilayah 0-10 hektar tidak bisa mengajukan ke Pemerintah Provinsi Jatim. Mereka harus mendapatkan bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten. 

Satib menerangkan, bantuan keuangan perkotaan dengan pedesaan perbedaannya sangat jauh. Dimana untuk infrastruktur pedesaan, pemerintah desa mendapat bantuan keuangan dari APBN berubah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah. Selain itu, Pemdes juga mendapatkan dana dari APBD Kabupaten.

Sementara pemukiman di wilayah kelurahan (perkotaan) hanya mengandalkan bantuan APBD kabupaten, dan terbagi rata dengan pedesaan. Makanya, Satib tidak heran kalau banyak fasilitas -fasilitas wilayah kelurahan yang tidak tercaver APBD kabupaten atau provinsi. Akhirnya kelurahan yang ketinggalan.

"Cuma persoalannya APBD kabupaten terkendala anggaran juga. Kalau tidak cukup. Akhirnya tidak bisa dikerjakan," ucapnya .

 Anggota Komisi D DPRD Jatim itu menilai butuh perhatian serius untuk penganggarannya. Satib mendesak agar SK Kumuh Jember ditinjau kembali terkait kewenangannya. Pemkab diperbolehkan mengajukan dana ke Pemprov kalau APBD-nya tak mampu mencaver ya.

"Harapan kedepan (Pemprov membantu), meskipun di wilayah kelurahan yang tidak masuk SK Kumuh, tapi itu kan juga masyarakat Jatim. Buktinya Pilgub Jatim ikut mencoblos calon gubernur. Jadi bupati yang mengajukan ke provinsi," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu