gerbang baru nusantara

120 Anggota DPRD Jatim Teken Komitmen Anti Korupsi di Depan Perwakilan KPK

Seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 teken komitmen anti korupsi dengan melakukan penandatanganan bersama yang dilakukan langsung di depan KPK

Syaiful Anam
Senin, 09 Desember 2024
Bagikan img img img img

Kota Surabaya - Seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 menegaskan komitmen untuk memerangi praktik korupsi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan bersama yang dilakukan langsung di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/10/2024). 

Penandatangan secara resmi itu diwakili oleh 10 orang yang merupakan perwakilan dari unsur fraksi dan pimpinan sementara DPRD Jatim. Tak hanya dari unsur legislatif, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono turut hadir. Sedangkan dari KPK dihadiri oleh Didik Agung Widjanarko yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI. 

Dalam kesempatan itu, KPK pun mengingatkan bahwa tindakan korupsi bakal menimbulkan hukuman yang berat serta sanksi. Diantaranya, hukuman seumur hidup, penjara 20 tahun dan denda. Selain itu, bisa hukuman mati terhadap tindakan korupsi dalam keadaan tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya maupun krisis. "Sanksi sosial ini termasuk yang mengerikan. Ketika sudah pakai baju oranye, saat itu juga sudah divonis salah secara sosial meskipun hakim belum tentu memutuskan salah," kata Didik saat memberikan pembekalan kepada 120 Anggota DPRD Jatim di Ruang Rapat Raripurna, Gedung DPRD Jatim. 

Didik memaparkan banyak hal tentang kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari data yang dipaparkan oleh KPK dalam kurun waktu triwulan I 2024, ada sejumlah jenis perkara yang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut. Paling mendominasi adalah gratifikasi atau penyuapan. Jika dirinci lebih detail, ada sejumlah jabatan yang banyak melakukan tindak pidana korupsi. Paling banyak adalah dari swasta, pejabat eselon, anggota DPR/DPRD hingga kepala daerah. "Korupsi anggota dewan putusan tidak ada yang kurang dari 3 tahun," ujarnya. 

"Sanksi sosial ini termasuk yang mengerikan. Ketika sudah pakai baju oranye, saat itu juga sudah divonis salah secara sosial meskipun hakim belum tentu memutuskan salah," kata Didik saat memberikan pembekalan kepada 120 Anggota DPRD Jatim di ruang rapat paripurna. 

Didik memaparkan banyak hal tentang kewenangan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Dari data yang dipaparkan oleh KPK dalam kurun waktu triwulan I 2024, ada sejumlah jenis perkara yang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut. Paling mendominasi adalah gratifikasi atau penyuapan. Jika dirinci lebih detail, ada sejumlah jabatan yang banyak melakukan tindak pidana korupsi. Paling banyak adalah dari swasta, pejabat eselon, anggota DPR/DPRD hingga kepala daerah. "Korupsi anggota dewan putusan tidak ada yang kurang dari 3 tahun," ujarnya.

Diantaranya, pembagian pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD rekruitment, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian. Menurut Didik, pembekalan ini penting dilakukan. Baik yang dilakukan di pusat maupun di daerah. "Kalau di pusat, diselenggarakan oleh Kemendagri kemudian di daerah, provinsi-provinsi juga meminta pembekalan kepada mereka. Ini untuk mengajak komitmen agar lima tahun ke depan, kita hindari korupsi," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim sementara Anik Maslachah menyambut baik sosialisasi yang dilakukan oleh KPK. Sebab, DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, tidak luput dari hal-hal yang terkadang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Sehingga, penandatangan bersama ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan kita bersama dalam memerangi korupsi agar tertib administrasi dan tertib aturan yang berlaku," ungkap Anik yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu