HGB 656 Hektare di Laut Surabaya Layak Dicabut
Penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di area perairan Surabaya-Sidoarjo menjadi sorotan publik. Temuan HGB ini mengundang kekhawatiran masyarakat mengenai dampaknya terhadap lingkungan dan sosial, terutama di pesisir timur Surabaya.
Penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektar di area perairan Surabaya-Sidoarjo menjadi sorotan publik. Temuan HGB ini mengundang kekhawatiran masyarakat mengenai dampaknya terhadap lingkungan dan sosial, terutama di pesisir timur Surabaya.
Ramai di media sosial X soal ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Surabaya seluas sekitar 656 Hektare Area (Ha). Hal ini juga terlihat di apilkasi Bhumi. Temuan ini juga sama seperti yang sedang ramai di Tangerang. Hal ini terungkap usai pemilik akun @thanthowy membagikan temuan yang diperolehnya. Ia mencuitkan, HBG 656 Ha itu berada di Laut Surabaya-Sidoarjo, yakni Timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar. Tepatnya di 1. 7.342163°S, 112.844088°E.
"Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar:1.7.342163°S, 112.844088°E," tulis akun @thanthowy seperti yang dilihat publik, Senin (20/1/2025).
Anggota komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi mengatakan dalam penerbitan HGB tersebut diindikasi adanya pelanggaran Undang-Undang dan ada perbuatan melawan hukum disana." Harus dilakukan diinvestigasi munculnya HGB tersebut. Kalau perlu pihak berwajib (kepolisian) mengusut tuntas, "jelas politisi Golkar tersebut, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, yang menjadi persoalan sekarang ini adalah obyeknya berada di laut." Kan sudah jelas kalau HGB itu sudah ada lahannya yang akan digunakan untuk pembangunan. Kalau sekarang ini masih berupa laut. Bisa dikata proses penerbitannya ada pelanggaran yang dilakukan dan usut tuntas kenapa muncul HGB 656 Hektare tersebut,"tuturnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan dalam penerbitan HGB 656 Hektare tersebut di laut Timur Surabaya sudah jelas adanya pelanggaran, maka secara otomatis pihak-pihak terkait harus membatalkan." Saya melihat prosesnya ada pelanggaran. Saya tidak melihat siapa yang mengajukan, tapi sudah jelas ada pelanggaran untuk itu,"terangnya.
Terbitnya HGB terhadap obyek laut, kata Sumardi sudah jelas bertentangan denganMahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang telah melarang pemanfaatan ruang di perairan. "Keluarnya HGB 656 Hektare tersebut jika dibiarkan dan bahkan dilegalkan, tentunya akan muncul preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat akan menuntut hak yang sama untuk memiliki HGB dengan menggunakan obyek laut,"tutup pria yang akrab dengan wartawan ini.










