gerbang baru nusantara

F-PKS Soroti Raperda Jatim Grha Utama, Berharap Ada Perbaikan Kinerja BUMD

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama.

Wanto
Kamis, 23 Januari 2025
Bagikan img img img img
Juru Bicara F-PKS DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jawa Timur menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama.

Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (23/1/2025), F-PKS menyoroti sejumlah hal krusial terkait kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dan urgensi penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Juru Bicara F-PKS, Lilik Hendarwati mengungkapkan bahwa penyusunan Raperda ini dinilai terlambat jika dikaitkan dengan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kinerja BUMD.

“Strategi membuat Perda baru yang memuat perubahan nomenklatur BUMD, khususnya Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama ini, terlambat jika dibandingkan dengan urgensi peningkatan kinerja BUMD dan penyesuaian dengan PP 54 Tahun 2017 yang telah disahkan sejak lama,” ujar Lilik Hendarwati.

F-PKS juga meminta penjelasan terkait evaluasi perjalanan Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama sebelum perubahan nomenklatur dilakukan. Fokus utama fraksi adalah pada kinerja keuangan, efisiensi, laba perusahaan, dan dividen. 

Menurut Lilik, kontribusi BUMD ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur pada periode 2020-2024 masih memprihatinkan.

“Bagaimana strategi yang akan dilakukan setelah perubahan nomenklatur ini untuk meningkatkan laba dan dividen sehingga bisa mendongkrak PAD Jawa Timur?” tanyanya.
 
Selain itu, F-PKS juga menyoroti keberadaan anak perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Raperda. Fraksi meminta rincian terkait efektivitas usaha dan kinerja keuangan anak perusahaan selama periode 2019-2024. Jika terdapat anak perusahaan yang tidak efektif, F-PKS merekomendasikan opsi peleburan atau pembubaran demi efisiensi.

“Strategi apa yang akan diterapkan untuk meningkatkan efisiensi, diversifikasi usaha, serta kerjasama dengan pihak lain yang melibatkan anak perusahaan?” ujar Lilik.

Terkait kondisi kesehatan perusahaan, Lilik mempertanyakan alasan mengapa PT Jatim Grha Utama masih berada dalam kategori BB (kurang sehat).

F-PKS menyoroti beberapa faktor penghambat, mulai dari manajemen operasional, manajemen keuangan, hingga aspek Sumber Daya Manusia (SDM) yang perlu segera diperbaiki. 

“Jika Perda baru ini disahkan, apa langkah konkret untuk membawa perusahaan keluar dari kategori kurang sehat?” tambahnya.

Di samping itu, F-PKS juga mengkritisi ketentuan penutup dalam Pasal 13 Raperda yang menetapkan waktu penyesuaian selama satu tahun. F-PKS meminta agar perubahan Anggaran Dasar (AD) perusahaan dan dokumen terkait dilakukan lebih cepat, yakni dalam waktu enam bulan agar perusahaan segera mampu meningkatkan kinerja ekonominya.

“Percepatan ini diperlukan agar BUMD dapat segera berlari kencang untuk mendukung perekonomian Jawa Timur,” jelas Lilik.

Di akhir pandangannya, Lilik menyebutkan bahwa F-PKS berharap pembahasan Raperda ini berjalan lebih produktif sehingga menghasilkan Perda yang kredibel dan implementatif. “Kami berharap Raperda ini memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Jawa Timur,” tandas Lilik.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu