gerbang baru nusantara

DPRD Jatim Dukung Efisiensi Anggaran Pusat, Komisi A: OPD Pemprov Jatim Harus Tetap Maksimalkan Pelayanan Publik

Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang mengurangi anggaran perjalanan dinas di tingkat pusat dan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran, agar dana yang dihemat dapat dialokasikan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Rahmat Hidayat
Selasa, 11 Februari 2025
Bagikan img img img img
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, S.H., M.H

Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang mengurangi anggaran perjalanan dinas di tingkat pusat dan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran, agar dana yang dihemat dapat dialokasikan untuk kepentingan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Sumardi menekankan bahwa meskipun ada pemangkasan anggaran perjalanan dinas, pelayanan publik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tidak boleh terganggu. "Pemangkasan anggaran perjalanan dinas seharusnya tidak berdampak pada kualitas pelayanan publik. OPD Pemprov Jatim harus tetap memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal, meskipun ada pengurangan anggaran," tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Selasa (11/2/2025).

Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau agar Gubernur Jawa Timur yang baru terpilih, Khofifah Indar Parawansa, bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, dapat memimpin dengan baik dan tetap fokus pada peningkatan kualitas pelayanan untuk masyarakat. "Pemangkasan anggaran memang perlu, tetapi ini harus dilakukan dengan bijak agar tidak mempengaruhi kinerja pelayanan yang sudah baik. Kami berharap Gubernur dan Wakil Gubernur dapat terus mengarahkan Pemprov Jatim untuk tetap melayani masyarakat dengan optimal," tambah Sumardi.

Sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat, Pemprov Jatim telah mengimplementasikan pengurangan anggaran perjalanan dinas (Perdin) hingga 50 persen. Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penghematan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kami sudah memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. Selain itu, kegiatan seremonial dan pertemuan juga akan dikurangi sebagai bagian dari upaya penghematan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, M. Yasin.

Sumardi berharap bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini dapat diarahkan pada sektor-sektor yang lebih mendesak dan membutuhkan perhatian lebih, sehingga tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. "Efisiensi ini harus diarahkan dengan bijak agar dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat Jawa Timur," tutup Sumardi. Dengan kebijakan ini, DPRD Jatim berharap Pemprov Jatim dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik, meskipun dalam situasi efisiensi anggaran.
 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu