gerbang baru nusantara

Dewan Jatim Desak Pemkot Surabaya Tindak Es Krim Beralkohol

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) mendesak agar Pemerintah Kota Surabaya, segera melakukan investigasi dan tindakan konkret, terkait peredaran es krim yang mengandung alkohol. Tidak hanya Pemkot Surabaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati, juga meminta seluruh instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan BPOM, turut bertindak.

Anik Hasanah
Selasa, 08 April 2025
Bagikan img img img img
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) mendesak agar Pemerintah Kota Surabaya, segera melakukan investigasi dan tindakan konkret, terkait peredaran es krim yang mengandung alkohol. Tidak hanya Pemkot Surabaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati, juga meminta seluruh instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan BPOM, turut bertindak.

"Jangan sampai masyarakat dibiarkan menjadi korban kelalaian pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, saya minta ada tindakan tegas terhadap produsen maupun distributor yang terbukti melanggar aturan," ujar Lilik, Selasa (8/4/2025).

Legislator ini mengecam peredaran es krim yang mengandung alkohol ini, terlebih diperjual belikan secara bebas tanpa label yang jelas dan tanpa edukasi kepada masyarakat. "Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tapi juga persoalan moral dan ketertiban sosial," kata Lilik.

Lilik menilai, kehadiran alkohol dalam produk konsumsi masyarakat, terlebih yang bisa diakses oleh anak-anak, sangat tidak pantas dan berbahaya. "Alkohol, dalam bentuk apapun, tidak seharusnya hadir dalam produk konsumsi yang ditujukan kepada masyarakat umum, apalagi anak-anak," ujarnya.

Lilik juga menyoroti aspek keagamaan yang menjadi landasan penting dalam penolakannya terhadap peredaran es krim beralkohol ini. Apalagi, mayoritas masyarakat Jawa Timur beragama Islam dan alkohol adalah sesuatu yang diharamkan. 

Sehingga kehadirannya dalam bentuk camilan seperti es krim yang dikonsumsi santai dan seringkali tanpa disadari, jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu