RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (LHP BPK) RI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024
Pada tanggal (24/04/2025), telah dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. M. Musyafak.
Pada tanggal (24/04/2025), telah dilaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. M. Musyafak. Rapat ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (BPK RI), Widhi Widayat, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, serta 97 anggota dewan yang turut hadir.
LHP BPK ini merupakan hasil pemeriksaan BPK terhadap Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah pada penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang lebih transparan dan akuntabel, serta wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, demi terciptanya Pemerintahan yang baik. Penyerahan LHP-BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 pada hari ini merupakan hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam opini sebagai hasil Keputusan BPK terhadap pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Proses penyerahan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 oleh BPK-RI kepada DPRD dan Gubernur Jawa Timur dengan opini atas LKPD Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga terhitung hingga tahun 2024, Jawa Timur telah dinyatakan WTP selama 10 kali berturut-turut. LHP BPK ini merupakan dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran oleh DPRD, serta menjadi acuan dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.










