gerbang baru nusantara

RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR PENETAPAN PERUBAHAN KEDUA ATAS PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2025

Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. M. Musyafak, Rapat Paripurna pada agenda kedua membahas tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, serta 97 anggota dewan yang hadir.

Teddy
Kamis, 19 Juni 2025
Bagikan img img img img

Dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. M. Musyafak, Rapat Paripurna pada agenda kedua membahas tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak, serta 97 anggota dewan yang hadir. (28/04/2025)

Program pembentukan Perda merupakan perencanaan pembahasan Perda dalam satu tahun berikutnya yang dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan penyusunan Perda, baik berupa penambahan atau mengurangi/menghapus Rancangan Perda yang sudah ada dalam Lampiran. Dalam Propemperda tahun 2025 yang sebelumnya juga telah dilakukan perubahan, dan telah ditetapkan dengan keputusan DPRD yang memuat Rencana Pembahasan Raperda sebanyak 7 (tujuh) Raperda usulan DPRD Provinsi Jawa Timur dan 14 (empat belas) Raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Musyawarah telah menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 pada hari ini. Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 telah dibahas bersama antara Bapemperda Bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, dan disusun sesuai dengan ketentuan yang ada. Perubahan tersebut diantaranya menambah 3 (tiga) Raperda dan menghapus 2 (dua) Raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sehingga Propemperda Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 memuat Rencana Pembahasan Raperda sebanyak 8 (delapan) Raperda usulan DPRD Provinsi Jawa Timur dan 14 (empat belas) Raperda usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Perda Provinsi Jawa Timur Tahun 2025. Dilanjut dengan, keputusan sebagai anggota dewan bahwa telah menyepakati bersama atau persetujuan secara aklamasi. Adapun Raperda yang telah dihapus yaitu Perubahan atas Perubahan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. Selain itu, mengenai Penambahan Raperda yaitu Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu