RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LAPORAN PIMPINAN KOMISI C BIDANG KEUANGAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH JAWA TIMUR
Pada agenda terakhir Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, (24/04/2025), Komisi C (Bidang Keuangan) menyampaikan laporan akhir pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT. Jamkrida Jatim) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Pada agenda terakhir Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, (24/04/2025), Komisi C (Bidang Keuangan) menyampaikan laporan akhir pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT. Jamkrida Jatim) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
Juru bicara Komisi C, Multazamudz Dzikri, M.Pd., menyampaikan bahwa dengan perkembangan ekonomi yang semakin dinamis, PT. Jamkrida Jatim memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya dalam membantu pembiayaan bagi pelaku UMKM, koperasi, dan sektor pertanian. Maka dari itu perlu adanya pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Raperda ini disusun sebagai penyesuaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengubah nomenklatur serta definisi PT. Jamkrida Jatim. Ketika disahkan, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari Raperda ini ditargetkan akan diterbitkan paling lambat enam bulan setelah ditetapkan.
Komisi C memahami bahwa untuk memperkuat dan mengembangkan peran PT. Jamkrida Jatim dalam menyalurkan pembiayaan pada sektor produktif seperti UMKM, koperasi, dan bidang pertanian secara luas, diperlukan adanya dukungan berupa penguatan permodalan. “Tambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke PT. Jamkrida Jatim tersebut tentunya harus didasarkan pada analisis investasi yang bisa menggambarkan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya baik dari sisi keuntungan maupun Pendapatan Asli Daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”. Ujar Juru bicara Komisi C, Multazamudz Dzikri, M.Pd.
Selain itu dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha PT. Jamkrida Jatim, Komisi C menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi perkembangan PT. Jamkrida Jatim, termasuk dalam hal pengangkatan dewan komisaris, direksi, dan kontribusi perusahaan terhadap keuangan daerah.
Apresiasi diberikan kepada Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan PT. Jamkrida Jatim atas sinergi yang terjalin dalam proses pembahasan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bapemperda yang turut menyelaraskan isi Raperda agar selaras dengan kebutuhan hukum dan ekonomi di daerah. Raperda ini selanjutnya akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.










