RAPAT PARIPURNA PENDAPAT AKHIR GUBERNUR ATAS RANCANGAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., menyampaikan pendapat akhir Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD, 86 anggota DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. (02/06/2025)
Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Emil Elestianto Dardak, B.Bus., M.Sc., menyampaikan pendapat akhir Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD, 86 anggota DPRD, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. (02/06/2025)
Dalam pendapat akhir tersebut, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan telah berlandaskan sistem pengendalian intern yang memadai serta standar akuntansi pemerintahan, dan mengapresiasi keberhasilan Provinsi Jawa Timur dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian ke‑14 dan 10 kali berturut‑turut. Emil Elestianto Dardak juga mengingatkan kewajiban menyampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Menteri dalam waktu tiga hari pasca persetujuan sesuai dengan Pasal 195 PP 12/2019, dan juga menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti rekomendasi dan temuan BPK RI dalam kerangka waktu normatif. Selain itu, Wakil Gubernur mendorong evaluasi berkala atas realisasi anggaran perubahan dan peningkatan koordinasi antar OPD agar penggunaan dana daerah semakin efisien, efektif, dan akuntabel, serta menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan selama proses pembahasan.










