Anggota Komisi A Ubaidillah Dukung Putusan MK Nomor 135
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah mendukung adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah mendukung adanya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. Hal ini demi kebaikan, daripada Pemilu dipaksakan secara serentak, biayanya banyak, dan tidak menghasilkan keputusan yang baik.
"Saya sangat mendukung Putusan MK karena ini putusan terbaik," tehas Ubaidillah.
Pria yang akrab disapa Gus Ubaid ini tidak mempermasalahkan, jika nantinya ada revisi regulasi untuk menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Ia mengaku sangat mendukung sekali putusan MK tersebut. Meskipun hingga saat ini masih ada perdebatan, karena keputusan itu melanggar konstitusi.
Dimana dalam UUD'45 Pasal 22E ayat (1), mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Ayat ini menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Sementara Pasal 22E ayat (2), mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Politisi asal PKB itu menjelaskan, dengan adanya Putusan MK nomor 135, maka ada perpanjangan 2-2,5 tahun untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sementara dalam UUD'45 Pemilu lima tahun sekali. Maka, Ubaidillah meminta DPR RI membuat aturan baru sehingga tidak melanggar konstitusi.
"Jika nanti ada perpanjangan 2 tahun, maka mohon DPR RI membuat aturan. Agar nanti undang-undang terkait partai politik pemilu dan sebagainya tidak melanggar konstitusi," pintanya.
Politisi asal Dapil Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi itu menegaskan, dalam undang-undang tidak mengatur Pelaksanaan Tugas (Plt) untuk legislator, jika masa jabatannya habis. Berbeda halnya kepala daerah, bisa diisi oleh seorang Plt, jika masa bakti habis dan belum dilakukan pemilihan.
"Tentunya tidak mungkin di DPRD nanti ada Plt, masak 120 di Plt. Jabatan Plt hanya berlaku untuk kepala daerah saja," ucapnya.
Gus Ubaid itu tidak mempeributkan jabatan legislatif daerah mau diperpanjang atau tidak. Ia hanya berprinsip agar ada pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah, sehingga masyarakat bisa fokus dalam berdemokrasi ketika menentukan pilihannya.
"Kalau Pemilu nasional masyarakat nanti bisa fokus pemilihan presiden, DPR, dan DPD RI. Sementara Pemilu daerah bisa fokus pemilihan gubernur, walikota/bupati, DPRD Provinsi dan kabupaten," tambahnya.
Gus Ubaid meminta agar DPRD baik provinsi dan kabupaten/kota mau menjalankan Putusan MK, karena keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada upaya hukum lain yang bisa dijalankan, selain putusan MK tersebut," pungkasnya.










