Prabowo Terbitkan Inpres Jalan Daerah, Inilah Manfaatnya Untuk Malang Raya
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi pada 23 Juni 2025 lalu.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi pada 23 Juni 2025 lalu. Tentunya inpres tersebut membawa angin segar bagi Jawa Timur khususnya di Malang Raya.
Anggota komisi D DPRD Jawa Timur Siadi mengatakan di Malang Raya, banyak jalan rusak diketahui di kabupaten Malang yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, memiliki total 41 kecamatan. Kabupaten Malang sendiri memiliki 33 kecamatan, 12 kelurahan, dan 378 desa. Diketahui bahwa Kabupaten Malang memiliki luas wilayah 3.534,86 kilometer persegi dan terbagi menjadi 33 kecamatan dan 378 desa," tutur politisi Golkar ini, Minggu (27/7/2025).
Pria asal Malang ini mengatakan dengan kehadiran inpres tersebut sangat dinantikan agar pemerintah segera melakukan perbaikan jalan daerah di Malang Raya yang mengalami kerusakan.
"Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah dengan memperbaiki jalan-jalan daerah yang rusak, baik jalan provinsi, jalan kabupaten/kota," jelasnya.
Siadi mengatakan jalan, baik jalan raya maupun jalan desa, memiliki banyak manfaat yang berdampak positif bagi masyarakat dan perekonomian. "Jalan yang baik memfasilitasi aksesibilitas, memperlancar distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan mobilitas penduduk. Selain itu, jalan juga berperan penting dalam integrasi sosial, pertukaran budaya, dan mendukung ketahanan nasional,"sambungnya.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan melalui instruksi presiden itu, pemerintah menganggarkan Rp 4 triliun untuk percepatan perbaikan jalan-jalan di daerah untuk mendukung swasembada pangan dan energi.
Sampai tanggal 22 Juli 2025, Kementerian PU telah mengusulkan 3.136 proyek jalan daerah dari 531 Pemerintah Daerah (Pemda). Usulan tersebut sedang ada dalam tahap verifikasi, berikutnya Kementerian PU akan menetapkan daftar prioritas proyek jalan daerah. Skala prioritas aka didasarkan pada manfaat ekonomi, dukungan swasembada pangan, dan konektivitas kawasan.
Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa pihak yang mendapat tugas yakni Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Bidang Pangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Kepala bappenas, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota.
Nantinya lembaga-lembaga tersebut ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi guna meningkatkan konektivitas jalan daerah yang telah memenuhi readiness criteria, baik yang telah ditetapkan statusnya sebagai jalan provinsi dan kabupaten/kota maupun yang belum ditetapkan statusnya.










