UU BUMD Digodok, Lilik Hendarwati: Penguatan Perekonomian Nasional Berbasis Lokal
Untuk mengatur tata kelola BUMD di daerah, sebuah UU BUMD sedang di siapkan oleh pemerintah dan DPR RI. Anggota komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati mengatakan dirinya menyambut positif inisiatif tersebut dalam mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang BUMD.
Untuk mengatur tata kelola BUMD di daerah, sebuah UU BUMD sedang di siapkan oleh pemerintah dan DPR RI. Anggota komisi C DPRD Jawa Timur Lilik Hendarwati mengatakan dirinya menyambut positif inisiatif tersebut dalam mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang BUMD.
"Kehadiran UU BUMD Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi untuk memperkuat keberadaan BUMD sebagai pilar penting dalam menopang perekonomian nasional yang berbasis kekuatan dan kearifan lokal," kata wanita asal Surabaya ini, Minggu (3/8/2025).
Namun demikian, ketua fraksi PKS DPRD Jawa Timur ini berharap agar regulasi ini tidak justru menimbulkan sentralisasi kewenangan atau menjadi pintu masuk intervensi berlebih terhadap potensi dan kebijakan ekonomi daerah.
Semangat utama yang perlu dijaga, menurutnya adalah penguatan peran BUMD daerah dalam kerangka otonomi yang sehat, bukan penyamarataan visi dari pusat yang justru bisa menghambat daya inovasi dan daya saing lokal.
"Kami (DPRD) sebagai representasi rakyat di daerah memiliki mandat konstitusional untuk memastikan BUMD didirikan dan dikelola sesuai kebutuhan riil masyarakat, memiliki dasar bisnis yang kuat, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya.
Dalam hal ini, fungsi pengawasan dan penguatan tata kelola harus tetap dimiliki oleh DPRD, bukan dikerdilkan oleh regulasi pusat yang terlalu teknokratis.
"Kami juga berharap RUU ini bisa mengatur secara lebih proporsional," katanya.
Lilik lalu menjabarkan RUU ini mengatur lebih proporsional antara lain keterlibatan DPRD dalam pendirian, pengawasan, dan evaluasi BUMD, rekrutmen jajaran direksi dan komisaris yang transparan, profesional, dan akuntabel, Insentif bagi BUMD yang mampu berinovasi dan menjalin kolaborasi strategis dan erlindungan agar aset dan sumber daya daerah tidak tergerus oleh kepentingan di luar daerah.
"Dengan demikian, keberadaan Undang-Undang BUMD yang baru benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah, bukan menjadi alat sentralisasi ekonomi," jelasnya.
Lilik berharap pembahasan RUU ini bisa melibatkan secara aktif pemangku kepentingan di daerah, termasuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota, agar arah regulasi tidak menjauh dari semangat reformasi dan otonomi daerah.










