gerbang baru nusantara

Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih, Pendampingan Dan Bimbingan Teknis Pengurus Koperasi

Kabar baik bagi pengurus koperasi merah putih di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Pasalnya pemerintah akan memaksimalkan keberadaan PPPK yang direkrut untuk menjadi pegawai di koperasi merah putih.

Try Wahyudi
Minggu, 03 Agustus 2025
Bagikan img img img img
anggota komisi A DPRD Jawa Timur Husnul Aqib

Kabar baik bagi pengurus koperasi merah putih di Indonesia, termasuk di Jawa Timur. Pasalnya pemerintah akan memaksimalkan keberadaan PPPK yang direkrut untuk menjadi pegawai di koperasi merah putih.

"Tentunya dengan adanya penempatan tersebut akan meringankan pengelola koperasi merah putih untuk tidak mengeluarkan biaya untuk menggaji pegawai. PPPK yang ditempatkan tersebut nantinya yang gaji negara," jelas anggota komisi A DPRD Jawa Timur Husnul Aqib saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).

Dengan adanya PPPK yang membantu dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, pengurus koperasi dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan pelayanan anggota. Pria yang juga politisi PAN ini mengatakan PPPK yang ditempatkan di koperasi merah putih nantinya akan bertugas sebagai pengawas pembukuan, pelaporan keuangan, dan kinerja pengurus koperasi, memastikan transparansi dan sesuai aturan.

"PPPK yang memiliki latar belakang dan keahlian di bidang pengelolaan koperasi diharapkan dapat memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pengurus koperasi, sehingga pengelolaan koperasi menjadi lebih profesional," ujar mantan wakil ketua DPRD Lamongan ini.

Dia lalu mengatakan kehadiran PPPK sebagai pengawas independen diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, sehingga lebih banyak anggota yang mau bergabung dan berpartisipasi dalam kegiatan koperasi.

Salah satu keuntungan dari penempatan PPPK di koperasi merah putih, kata Husnul Aqib, diantaranya PPPK yang memiliki latar belakang dan keahlian di bidang pengelolaan koperasi diharapkan dapat memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pengurus koperasi, sehingga pengelolaan koperasi menjadi lebih profesional.

"Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih bukan hanya untuk mengawasi, tetapi juga untuk mendukung dan memastikan keberlanjutan serta keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tutupnya.

Pemerintah membuka opsi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membantu operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mendukung keberlangsungan koperasi desa yang tidak memiliki anggaran membayar pegawai tetap.

Zulkifli mengimbau kepala daerah yang mengajukan formasi PPPK agar menempatkan dua hingga tiga orang di setiap Kopdes Merah Putih. Menurutnya, ada sekitar 500.000 orang yang berpotensi diangkat sebagai pegawai pemerintah berstatus kontrak.

“Kalau ada 1.000 kopdes berarti perlu 2.000 PPPK,” ujar Ketum PAN ini.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu