gerbang baru nusantara

Dukung RUU BUMD, Politisi PKB: BUMD Harus Dikelola secara Profesional

Langkah Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat dukungan anggota Komisi C DPRD Jatim Multazamudz Dzikri.

Ari Setiabudi
Selasa, 05 Agustus 2025
Bagikan img img img img
anggota Komisi C DPRD Jatim Multazamudz Dzikri

Langkah Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat dukungan anggota Komisi C DPRD Jatim Multazamudz Dzikri.

Menurutnya, regulasi ini sangat penting untuk mendorong perbaikan kinerja dan tata kelola BUMD yang selama ini dinilai masih banyak persoalan, mulai dari kerugian hingga praktik pengelolaan yang tidak profesional.

"Saya mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang telah menyiapkan Rencana Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan mampu mendorong BUMD agar naik kelas," ujar Multazam.

Politisi PKB ini menilai RUU BUMD merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah, sekaligus menata ulang peran dan fungsi BUMD agar tidak sekadar menjadi beban APBD.

"Ini langkah bagus dalam mendorong kemandirian ekonomi di setiap daerah," katanya.

Lebih lanjut, Multazam menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. Dirinya mengkritik praktik lama yang menjadikan BUMD sebagai tempat "penampungan" bagi orang-orang dekat kekuasaan, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan kerja.

"Prinsipnya, BUMD harus dikelola secara profesional. Jangan dijadikan tempat penampungan tim sukses atau orang terdekat," tegasnya.

"Kalau bisa kerja masih mending, tapi kalau nggak bisa kerja buat apa? Habisin uang aja," lanjutnya.

Mantan aktivis PMII ini juga menyoroti kondisi beberapa BUMD di Jawa Timur yang diketahui merugi, termasuk anak perusahaannya. Ironisnya ini terkesan di biarkan dan tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melakukan evaluasi. Justru yang terjadi emperpanjang masa jabatan direksi dan komisaris.

"Kayak di Jawa Timur misalnya, sudah tahu ada BUMD yang merugi, anak perusahaan yang merugi, tapi tidak ada langkah konkret dari Gubernur untuk memperbaiki," ujarnya.

"Bahkan direksi dan komisarisnya malah diperpanjang, kan miris lihatnya," lanjut Multazam.

Multazam berharap RUU tentang BUMD nantinya tidak hanya mengatur aspek personalia, namun juga memberikan panduan yang jelas terkait model bisnis yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan daerah.

"Saya harap RUU tentang BUMD bisa mengatur segala bentuk profesionalitas BUMD. Bukan hanya terkait personaliti, tapi juga bisnis yang digeluti," kata dia.

"Semoga RUU BUMD nanti membawa dampak yang baik bagi tumbuh kembang BUMD dan mampu menambah dividen daerah," lanjutnya mempertegas. 

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu