Pengoplos Lpg 3 Kg di Malang Ditangkap Polda Jawa Timur, Masyarakat Banyak Dirugikan Akibat Oplosan
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Jajuk Rendra Kresna mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jawa Timur atas keberhasilan membongkas sindikat pengoplosan LPG 3 Kg di Malang.
Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Jajuk Rendra Kresna mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Jawa Timur atas keberhasilan membongkas sindikat pengoplosan LPG 3 Kg di Malang.
"Kami memberikan apresiasi atas keberhasilan ini karena jika ini dibiarkan akan merugikan masyarakat," jelas politisi NasDem ini, Rabu (6/8/2025).
Dia lalu mengatakan modus pelaku yaitu menggunakan alat bantu regulator khusus dan timbangan digital. Lalu menyusun tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu.
Jajuk lalu membeberkan jika LPG 3 Kg oplosan dibiarkan beredar diantaranya Konsumen dirugikan karena potensi bahaya penggunaan LPG oplosan yang tidak terjamin kualitasnya, serta potensi kerugian finansial akibat pembelian LPG oplosan yang tidak sesuai volume.
"LPG oplosan seringkali tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran.Tak hanya itu,Konsumen bisa saja dirugikan karena membeli LPG oplosan dengan harga yang lebih mahal atau dengan volume yang lebih sedikit dari yang seharusnya," tutur wanita asal Malang ini.
LPG oplosan, kata dia seringkali tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi menimbulkan ledakan atau kebakaran.
"LPG oplosan biasanya memiliki kualitas yang buruk, sehingga tidak memberikan performa yang optimal saat digunakan," tuturnya.
Dampak UMKM yang menggunakan LPG 3 kg oplosan sebagai bahan baku produksi akan mengalami peningkatan biaya produksi jika harga LPG naik akibat pengoplosan.
"Peningkatan biaya produksi dapat mengurangi daya saing UMKM, terutama yang beroperasi di pasar yang kompetitif," jelasnya.
Ditambahkan oleh Jajuk, banyaknya kerugian yang timbul akibat pengoplosan tersebut perlu penanggulangan pengoplosan LPG 3 kg perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi yang dilakukan tersangka MA (49 tahun) warga Kabupaten Malang. Kompol Gandi Darma Yudhanto Kepala Urusan Perencanaan Umum (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim menjelaskan, tersangka mengoplos LPG subsidi 3 kilogram kemudian dipindah ke LPG non Subsidi 12 kilogram.
Praktik mengoplos LPG itu sudah dilakukan tersangka selama satu tahun dan mencatatkan kerugian negara hingga Rp162 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku dalam satu hari bisa memindahkan empat sampai lima tabung gas melon ke tabung 12 kilogram.










