Aturan Sound Horeg Harus Tegas dan Tertip Patuh SE Gubernur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan aturan yang ada dalam SE bersama soal penggunaan sound system yang mengatur sound horeg.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan aturan yang ada dalam SE bersama soal penggunaan sound system yang mengatur sound horeg. Di antaranya aturan batasan kebisingan dan larangan dampak timbulkan kerusakan properti dan fasilitas umum. Aturan yang tertuang sudah sangat jelas dan harus dipatuhi pengelola sound horeg.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini menjadi pedoman dan acuan bersama penggunaan pengeras suara.
SE bersama tersebut mengatur adanya perbedaan tingkat kebisingan antara pengeras suara statis dan yang bergerak.
“Untuk yang statis, misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup, dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Khofifah.
Sedangkan untuk penggunaan sound system dalam karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara nonstatis atau berpindah tempat, maka dibatasi maksimal 85 dBA. Pengeras suara hendaknya tidak meluap-luap sehingga menimbulkan kebisingan dan kerusakan fasilitas atau properti milik masyarakat.
”Kita mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah, apakah itu benar sama setidaknya kepolisian. Persoalan sound horeg ini menimbulkan banyak komplain dan juga dampaknya sangat besar. Dari aspek mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk juga ini mengganggu kesehatan masyarakat,” kata ketua fraksi Nasdem, HM Nasih Aschall M. Pd.
Pihaknya mengakui bahwa keberadaan sound horeg bagi sebagian orang di satu sisi memberikan hiburan. Tetapi lambat laun penggunaannya semakin bebas dan pada akhirnya juga mengganggu masyarakat.
Politisi Nasdem Dapil Jatim IX (Madura) ini menegaskan bahwa hiburan sepopuler apapun perlu memiliki aturan tersendiri agar dampak baiknya bisa dirasakan seluruh masyarakat. Ia juga menghimbau masyarakat untuk patuh pada aturan pemerintah yang dikeluarkan lewat SE Gubernur termasuk juga dari Kapolda. Pengajuan kegiatan dengan penggunaan sound horeg seharusnya mendapatkan izin dari kepolisian sebagai implikasi dari turunnya SE dan perintah dari
“Harapan kita, terutama aparat, bisa tegas mengatur dan memberlakukan aturan ini secara tegas untuk menerapkan aturan sesuai SE. Karena ini munculnya dari Jawa Timur, ini juga akan menjadi contoh. untuk wilayah-wilayah yang lain harus diatur dB-nya, dari sisi volumenya diatur, kalau sudah melewati batas ya maka itu melanggar. Selain juga Sound Horeg ini juga identiknya justru dengan kegiatan-kegiatan yang tidak positif. Juga sangat mengganggu masyarakat. Ada kasus-kasus yang sampai meninggal. Jadi harus tegas benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.










