gerbang baru nusantara

Masyarakat Diminta Tak Resah Aksi 3 September, Ini Alasannya

DPRD Jawa Timur menilai aksi demo pada 3 September 2025 DPRD Jawa Timur optimis aksi demo elemen masyarakat yang mengatasnamakan 'Jawa Timur Menggugat' dengan agenda menurunkan Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim atas dugaan terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah senilai triliunan rupiah, merupakan kebebasan dalam berpendapat.

Adi Suprayitno
Kamis, 28 Agustus 2025
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Jawa Timur dapil Surabaya, Yordan M Batara-Goa

DPRD Jawa Timur menilai aksi demo pada 3 September 2025 DPRD Jawa Timur optimis aksi demo elemen masyarakat yang mengatasnamakan 'Jawa Timur Menggugat' dengan agenda menurunkan Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jatim atas dugaan terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana hibah senilai triliunan rupiah, merupakan kebebasan dalam berpendapat. Menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga Indonesia dan dilindungi undang-undang. 

Anggota DPRD Jawa Timur dapil Surabaya, Yordan M Batara-Goa meminta kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya harus dengan baik dan tertib.

"Sampaikan aspirasi dengan baik dan tertib. Karena itu kebebasan setiap warga negara," pinta politisi asal PDI-P tersebut, Rabu (27/8/2025).

DPRD pesimis aksi demo 3 September mendatang bakal keos karena karakter masyarakat Jatim selama ini selalu tertib dan baik dalam menyampaikan aspirasinya. Apalagi sejumlah tuntutan 'Jawa Timur Menggugat' seperti penghapusan pungli di SMA dan SMK negeri sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Jatim.

"Saya yakin tidak (ricuh) karena karakter masyarakat Surabaya, saya tahu dan pahami masyarakat Jawa Timur tidak demikian. Dan beberapa dari tuntutan teman-teman sudah direspon baik pula. Dinas Pendidikan sudah menindaklanjuti, buka posko (pengaduan)," ujarnya.

Selain itu, tuntutan lainnya soal penghapusan tunggakan kendaraan bermotor sudah dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hanya saja program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor berasaskan keadilan yakni diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

"Pembebasan tunggakan pajak kendaraan sudah dilakukan cuma selektif. Jangan sampai timbul ketidakadilan mereka yang mampu, kendaraannya mahal, mewah juga diampuni tunggakan pokoknya, tidak adil," ucapnya.

Terkait pemakzulan, Yordan menilai prosesnya memang menjadi wewenang DPRD Jatim. Gubernur bisa dipanggil legislatif, jika ada pelanggaran aturan yang ada. Selanjutnya dibentuk Pansus untuk pembahasan lanjutannya.

"Memang prosesnya di DPRD. Namun sejauh ini belum melihat hal mendasar yang membuat gubernur harus dilengserkan," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu