gerbang baru nusantara

Viral Video Paralayang di Bromo, Mahdi: Perlu Ada Pengawasan Untuk Wisatawan

Anggota DPRD Jawa Timur Mahdi mengatakan perlu ada pengawasan ketat dari pengelola kawasan wisata Bromo terhadap wisatawan yang datang dan berkunjung di gunung Bromo.

Try Wahyudi
Minggu, 14 September 2025
Bagikan img img img img
Anggota DPRD Jawa Timur Mahdi

Anggota DPRD Jawa Timur Mahdi mengatakan perlu ada pengawasan ketat dari pengelola kawasan wisata Bromo terhadap wisatawan yang datang dan berkunjung di gunung Bromo.

Politisi PPP ini mengatakan ke depan, pengelola harus membuat rambu-rambu larangan atau apa yang diperbolehkan ketika berkunjung di Bromo.

"Gunung Bromo itu destinasi wisata dunia yang layak dijaga. Jangan sampai ada timbul hal negatif yang dilakukan wisatawan karena tidak ada rambu-rambu peringatan di kawasan tersebut," ungkapnya, Minggu (14/9/2025).

Terpisah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan mengingatkan bahwa Bromo merupakan bagian dari Cagar Biosfer Bromo Tengger Semeru – Arjuno yang telah ditetapkan UNESCO sejak Juni 2015. Status tersebut, menurutnya, semakin memperkuat alasan untuk menjaga kawasan Bromo dengan serius.

“Saya menghargai perhatian yang telah ditunjukkan TNBTS atas viralnya aktivitas paralayang di Gunung Bromo. Sebagai Gubernur Jawa Timur, saya ingin menegaskan bahwa kita harus menjaga Bromo tidak hanya sebagai destinasi wisata tetapi juga sebagai kawasan konservasi, warisan budaya masyarakat Tengger yang sakral, serta bagian dari Cagar Biosfer UNESCO,” ujar mantan mensos tersebut.

Sebuah video wisatawan asing menerbangkan paralayang di kawasan Gunung Bromo viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat itu tampak seorang turis asing mengenakan pakaian putih dan helm, melayang di udara menggunakan parasut berwarna oranye dengan latar megah Gunung Batok dan hamparan lautan pasir Bromo.

Belakangan diketahui, wisatawan tersebut merupakan turis asal Korea Selatan. Peristiwa itu sendiri terjadi sekitar dua bulan lalu, namun baru viral setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Pihak Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa penerbangan paralayang di kawasan Gunung Bromo tidak diperbolehkan. Gunung Bromo bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga kawasan yang disakralkan oleh masyarakat Tengger.

Larangan itu juga didasarkan pada aturan konservasi kawasan taman nasional. Seluruh aktivitas wisata di Gunung Bromo wajib melalui izin resmi, dan paralayang bukan bagian dari kegiatan wisata yang diatur.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu