gerbang baru nusantara

Undang Pakar ITS, Komisi D Bahas Raperda Transportasi Publik di Jatim

Komisi D membidangi pembangunan di Jawa Timur mendorong rancangan reraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi di Jawa Timur, Senin (22/9). Rapat itu juga melibatkan tim pakar ITS. Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menyebutkan, pembahasan raperda menjadi aturan terkait penataan moda transportasi di Jatim yang terkonektifitas dengan angkutan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pembahasan raperda  di ruang Komisi D DPRD Jawa Timur.

Rahmat Hidayat
Senin, 22 September 2025
Bagikan img img img img
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim

Komisi D membidangi pembangunan di Jawa Timur mendorong rancangan reraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi di Jawa Timur, Senin (22/9). Rapat itu juga melibatkan tim pakar ITS. Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menyebutkan, pembahasan raperda menjadi aturan terkait penataan moda transportasi di Jatim yang terkonektifitas dengan angkutan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pembahasan raperda  di ruang Komisi D DPRD Jawa Timur.

Halim menyampaikan beberapa strategi dilakukan, agar usulan transporasi di Jawa Timur bisa terkonektifitas di 38 kabupaten/kota se Jatim. “Saat ini ada 6 koridor trans Jatim. Kedepan mempersiapkan untuk koridor 7 di wilayah Malang,” sebut Halim.

Mempersiapkan koridor trans Jatim nanti, lanjut Abdul Halim diperlukan peraturan daerah (perda) yang nantinya juga melibatkan pemerintah kota dan pemerintah kabupaten di Jawa Timur. Termasuk merekrut pengusaha transportasi sebagai salah satu pemilik saham. Termasuk melibatkan tenaga kerja (driver atau tenaga kerja lainnya) untuk kegiatan operasional trans Jatim. “Semua duduk bersama untuk dilibatkan dalam memberikan layanan trans Jatim,” sebutnya.

Halim yang juga politisi Gerindra asal daerah pilihan (dapil) Madura ini, menyampaikan Pemprov Jatim melalui visi/misi gubernur dengan Jatim akses bisa bisa terwujud. “Trans Jatim nantinya juga merambah ke bakorwil-bakorwil. Sehingga trans Jatim ada di seluruh Jawa Timur,” tegas Halim.

Karena itu, diperlukan payung hukum. Dimana Komisi D berinisiasi mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi di Jawa Timur. “Sudah menjadi kebutuhan masyarakat yang nantinya kabupaten/kota hingga ke akses desa sebagai hak trans Jatim bisa melayani masyarakat,” tandas Halim.
Halim berharap trans Jatim bisa terkonek dengan banyak potensi transportasi lainnya. Sehingga kebutuhan masyarakat Jawa Timur akan transportasi bisa terjawab, seperti harapan semua pihak. Ia mencontohkan, dengan koridor trans Jatim akan memunculkan potensi ekonomi baru. Seperti penitipan kendaraan bermotor, warung makan dan akses manfaat lainnya. “Saat ini, jumlah penumpang trans Jatim mencapai 20.000 orang. Ini menjadi moda transportasi yang akan dibutuhkan kedepan,” tegas Halim.

Selain itu, keberadaan trans Jatim akan menekan angka kecelakaan lalulintas. Karena penguna motor beralih memamfaatkan transportasi trans Jatim. Halim menyebut, jumlah kecelakaan lalu lintas, khususnya pengendara motor jauh berkurang di tahun 2023. “Kita berharap trans Jatim juga menjadi solusi menkan angka kecelakaan lalulintas,” ujar ketua IKA  Universitas Trunojoyo ini.

Sementara itu, Tim tenaga ahli dari ITS, Dr. Ir. H. Dadang Supriyatno, M.T., menyampaikan apakah ada unit pelayanan yang terkonek. Sebab Jatim sudah menuju megapolitan. “Sudah tinggi integrasi layanan dan tingkat kompetisi yang sehat, harus didukung kualitas layanan. Sehingga terkonek,” tandas Dadang S.
Ia mengapresiasi rencana perda terkait transportasi publik. “Ada zona yang bisa dihubungkan terkait sarana transportasi,” sebut Dadang. Koneksifitas layanan bisa terhubung, sehingga raperda mampu menjawab persoalan kerakyatan. “Yang menjadi persoalan adalah integrasi,” tutup dia.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu