PAD Cenderung Staknan, Banggar DPRD Jatim Desak Optimalisasi Kinerja BUMD Menyumbang Dividen
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga komisi-komusi di DPRD Jawa Timur untuk menelaah setiap potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur 2026. Ternasuk mengoptimalisasi kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) agar mampu menyumbang dividen (pendapatan daerah)
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga komisi-komusi di DPRD Jawa Timur untuk menelaah setiap potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur 2026. Ternasuk mengoptimalisasi kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) agar mampu menyumbang dividen (pendapatan daerah)
Dalam nota keuangan Gubernur Jawa Timur, pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp28,26 triliun. Angka tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp17,24 triliun, pendapatan transfer Rp10,99 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp28,15 miliar.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Hj. Lilik Hendarwati, saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim menyoroti proyeksi pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Banggar menilai pendapatan daerah diproyeksikan stagnan, bahkan cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dimensi pendapatan daerah, diperbandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, terlihat pendapatan daerah Jawa Timur mengalami stagnasi. Bahkan secara agregat, pendapatan daerah diproyeksi turun minus 1,2 persen,” ujar Hj. Lilik Hendarwati.
Lanjut Lilik yang juga politisi PKS Jawa Tinur, bahwa badan anggaran menilai proyeksi tersebut belum mencerminkan performa optimal. “PAD hanya diperkirakan tumbuh 1,8 persen, sementara pajak daerah naik 2,2 persen, jauh di bawah asumsi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 4,8–5,6 persen,” sebutnya.
Karena itu, badan anggaran merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga komisi terkait untuk menelaah setiap potensi peningkatan PAD di Tahun 2026.
“Banggar meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap penerimaan retribusi dan hasil pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.
Langkah konkret juga diperlukan untuk meningkatkan pemanfaatan aset daerah yang idle, sekaligus menargetkan kinerja pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Tahun 2026 adalah momentum akselerasi implementasi setiap kebijakan yang telah dirumuskan dalam RPJMD 2025–2029 maupun RKPD 2026,” tambah Lilik.
Lilik menyebutkan tidak kalah penting bahwa Pemprov Jawa Timur melakukan optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) agar mampu menyumbang dividen signifikan ke kas daerah. Jika hasil evaluasi menunjukkan BUMD tidak sehat, DPRD membuka opsi pembentukan panitia khusus (pansus).
Selain itu, Banggar mendorong perusahaan swasta di Jawa Timur meningkatkan kontribusi pemberdayaan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial (CSR).
Di sisi lain, Banggar juga mendesak penyusunan peta jalan (roadmap) pengelolaan badan layanan umum daerah (BLUD) agar lebih mandiri, termasuk penguatan layanan rumah sakit milik Pemprov Jatim. Dengan pendapatan Rp28,26 triliun, APBD 2026 mengalami defisit Rp994,01 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan berupa perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp1,03 triliun. Dari jumlah itu, Rp9,17 miliar dialokasikan untuk cicilan pokok utang ke PT SMI, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp994 miliar dapat menutup defisit.
Meski demikian, Banggar menilai Raperda APBD 2026 telah memenuhi regulasi formal dan kelengkapan dokumen pendukung. Hal ini berdasarkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Badan Anggaran berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2026 layak untuk ditindaklanjuti pembahasannya oleh Komisi-Komisi maupun Fraksi-Fraksi DPRD sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Lilik.










