Rawan Alih Fungsi Lahan di Malang Raya, Pemda Dan Masyarakat Layak Jaga Lingkungan
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Dewanti Rumpoko menyoroti maraknya alih fungsi lahan di wilayah hulu Malang Raya yang dinilai rawan memicu bencana hidrometeorologi. Ia meminta pemerintah daerah dan masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan serta memperkuat mitigasi bencana.
Surabaya — Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemerintah daerah di Malang Raya untuk aktif menjaga kelestarian lingkungan di tengah maraknya alih fungsi lahan.
Dewanti menilai, alih fungsi lahan di wilayah hulu terjadi secara masif dan berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi. Menurutnya, kondisi geografis Malang Raya yang didominasi kawasan pegunungan menjadikan wilayah tersebut sangat rentan terhadap banjir dan tanah longsor.
“Sekarang ini saya melihat alih fungsi lahan, khususnya di wilayah hulu, semakin masif. Kita semua tahu Malang Raya sebagian besar berada di kawasan pegunungan dan sangat rawan terdampak bencana hidrometeorologi,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Senin (02/02/2026).
H2: Ancaman Banjir dan Longsor Perlu Diantisipasi Sejak Dini
H3: Belajar dari Bencana di Daerah Lain
Mantan Wali Kota Batu tersebut menjelaskan, alih fungsi lahan yang tidak terkendali berpotensi besar memicu bencana banjir dan longsor. Ia mengingatkan agar kejadian serupa yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain tidak terulang di Malang Raya.
“Belajar dari bencana di Sumatera, Aceh, maupun kejadian beberapa waktu lalu di Sarangan, Kabupaten Magetan. Saya berharap hal serupa tidak sampai terjadi di Malang Raya,” katanya.
Dalam konteks ini, Dewanti menekankan pentingnya menjaga fungsi resapan air tanah, khususnya di wilayah hulu, sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan jangka panjang.
(baca selengkapnya: Komisi E DPRD Jatim mendorong pemerintah serius mewujudkan lingkungan ramah dan berkelanjutan sebagai fondasi pembangunan daerah)
H2: DPRD Jatim Dorong Pengawasan Perizinan dan Mitigasi Bencana
H3: Pemprov Diminta Perketat Izin Pembangunan
Dewanti juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mudah mengeluarkan izin pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Jangan mudah mengeluarkan izin pembangunan dengan mengabaikan aspek pelestarian lingkungan. Hal ini harus diperhatikan secara serius. Saya menolak alih fungsi hutan atau kawasan lingkungan untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Ia menilai, lemahnya pengawasan perizinan dapat memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di Jawa Timur.
(baca selengkapnya: Peringatan DPRD Jatim terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat kebijakan pencabutan perda dan aktivitas eksploitasi sumber daya alam)
H2: Mitigasi Bencana Jadi Agenda Mendesak Pemprov Jatim
H3: Antisipasi Dampak Hidrometeorologi
Khusus kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dewanti Rumpoko mendorong penguatan mitigasi bencana sebagai langkah strategis untuk menekan potensi korban jiwa dan kerugian materiil akibat bencana.
“Mitigasi bencana jangka panjang perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak bencana hidrometeorologi di Jawa Timur,” ujarnya.
Upaya tersebut dinilai sejalan dengan komitmen DPRD Jawa Timur dalam mendorong pembangunan berkelanjutan yang menempatkan aspek lingkungan dan sumber daya manusia sebagai prioritas utama.
(baca selengkapnya: DPRD Jatim menggodok RPJPD dengan menitikberatkan pembangunan lingkungan dan peningkatan kualitas SDM)










