DPRD Jatim Soroti Akses Listrik Warga Miskin di Pelosok Desa
Sekitar 100 rumah warga miskin di Situbondo dan Bondowoso belum menikmati listrik. DPRD Jatim melalui Yoyok Mulyadi mendorong pemerintah segera memenuhi akses listrik bagi masyarakat di pelosok desa.
Surabaya – Komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan listrik hingga ke pelosok daerah dinilai masih belum maksimal. Kondisi tersebut masih dirasakan oleh sejumlah warga miskin (maskin) di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso yang hingga kini belum menikmati akses listrik.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Yoyok Mulyadi, mengungkapkan keluhan tersebut muncul saat dirinya melakukan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat beberapa waktu lalu.
“Dari serap aspirasi beberapa waktu lalu, warga di pelosok Situbondo dan Bondowoso mengeluhkan belum menikmati listrik,” kata Yoyok Mulyadi saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (23/02/2026).
Sekitar 100 Rumah Warga Miskin Belum Terjangkau Listrik
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan bahwa masih terdapat sekitar 100 rumah warga miskin di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso yang belum mendapatkan aliran listrik.
“Saya mendorong agar warga di dua wilayah tersebut dapat segera terpenuhi kebutuhan listriknya,” ujarnya.
Mantan Wakil Bupati Situbondo tersebut menilai keberadaan listrik sangat penting bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin di pedesaan.
Akses Listrik Dorong Peningkatan Ekonomi dan Kesejahteraan
Menurut Yoyok, manfaat listrik bagi warga miskin tidak hanya sebatas penerangan, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
“Akses listrik memberikan dampak transformatif bagi warga miskin, mulai dari pengurangan biaya pengeluaran hingga peningkatan peluang ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa listrik memungkinkan warga menjalankan usaha rumahan seperti warung, bengkel, maupun produksi makanan seperti gorengan, kue, dan mie ayam yang membutuhkan peralatan listrik.
Selain itu, penggunaan listrik untuk penerangan dinilai jauh lebih hemat dibandingkan lampu minyak tanah (kerosene), sehingga keluarga dapat menghemat pengeluaran dan mengalihkannya untuk kebutuhan lain di luar pangan.
Isu pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat miskin juga menjadi perhatian DPRD Jawa Timur dalam berbagai kebijakan sosial. Salah satunya terkait layanan bantuan hukum bagi warga miskin yang dinilai masih perlu ditingkatkan sosialisasinya (baca selengkapnya: sosialisasi layanan bantuan hukum bagi warga miskin oleh Pemprov Jatim dinilai belum maksimal – https://dprd.jatimprov.go.id/berita/11294/kurang-maksimal-sosialisasi-pemprov-jatim-berikan-layanan-bantuan-hukum-untuk-maskin).
Selain itu, DPRD Jatim juga pernah menyalurkan bantuan bahan pokok kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi untuk membantu menjaga daya beli masyarakat (baca selengkapnya: DPRD Jatim menyalurkan bantuan bahan pokok untuk warga miskin terdampak pandemi COVID-19 – https://dprd.jatimprov.go.id/berita/9253/bantu-perekonomian-terdampak-corona-dewan-jatim-sebar-bahan-pokok-untuk-maskin).
DPRD Jawa Timur juga mendukung program pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat tidak mampu (baca selengkapnya: dukungan DPRD Jatim terhadap program bantuan hukum gratis bagi warga miskin – https://dprd.jatimprov.go.id/berita/8229/dprd-jatim-dukung-pemberian-bantuan-hukum-gratis-bagi-maskin-oleh-pemprov).










