200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, DPRD Jatim Minta Pemprov Perkuat Pengawasan Digital
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, meminta Pemprov Jawa Timur memperkuat edukasi digital, pengawasan penggunaan gawai, dan perlindungan anak dari paparan judi online yang kini menyasar anak-anak melalui permainan digital.
DPRD Jatim Dorong Pemprov Perkuat Antisipasi Judi Online pada Anak
Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk secara masif melakukan edukasi kepada orang tua terkait bahaya judi online (judol) yang kini mulai menyasar anak-anak melalui permainan digital.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, orang tua perlu mengaktifkan fitur parental control, memantau aktivitas digital anak, serta memahami bahwa judi online saat ini kerap menyamar dalam bentuk permainan (game) maupun konten hiburan digital lainnya.
Selain itu, Sumardi menilai Jawa Timur perlu memperkuat regulasi dan sosialisasi di lingkungan sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai serta media sosial guna membendung paparan iklan judi online.
“Kami prihatin sekali karena banyak anak sudah terpapar judol. Kami mendesak Pemprov Jatim waspada dan menyiapkan langkah antisipasi,” kata Sumardi, Sabtu (16/05/2026).
Judi Online Dinilai Mengancam Masa Depan Anak
Sumardi mengaku prihatin atas data nasional yang menunjukkan sekitar 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk di Jawa Timur.
“Ini tugas berat semua pihak untuk mencegahnya karena dampak judol bisa merusak berbagai sektor kehidupan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang dapat merusak ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, memecah hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
Karena itu, Sumardi meminta Pemprov Jatim menggandeng lembaga perlindungan anak untuk memberikan layanan pemulihan psikologis bagi anak yang mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online.
“Pemprov harus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan,” sambungnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memerangi judi online.
“Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga menjadi sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online,” tuturnya.
Pemerintah Pusat Sebut 200 Ribu Anak Terpapar Judi Daring
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia sehingga seluruh pihak diminta aktif melakukan edukasi dan perlindungan terhadap anak-anak dari praktik judi online.
DPRD Jatim Konsisten Soroti Bahaya Judol dan Pinjol
Sikap Sumardi dinilai sejalan dengan langkah DPRD Jawa Timur yang sebelumnya mendorong penguatan regulasi terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari dampak judi online maupun pinjaman online ilegal.
Baca selengkapnya:
-
revisi Perda Trantibum untuk mengantisipasi maraknya judi online dan pinjaman online ilegal di Jawa Timur
-
Komisi A DPRD Jatim mendorong revisi Perda Trantib guna memperkuat pengawasan terhadap praktik pinjol dan judol
-
Komisi E DPRD Jatim menyoroti dugaan penyalahgunaan bansos yang terindikasi terkait aktivitas judi online










