DPRD Jatim Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan TNI AL dan Warga Pasuruan ke DPR RI
Komisi A DPRD Jawa Timur membawa persoalan sengketa lahan antara warga dan TNI Angkatan Laut di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ke Komisi II DPR RI. Konflik yang berlangsung lebih dari 65 tahun itu melibatkan sekitar 34 ribu warga yang menuntut kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
DPRD Jatim Perjuangkan Penyelesaian Sengketa Lahan di Pasuruan
JAKARTA – Permasalahan lahan yang telah berlangsung lebih dari 65 tahun antara masyarakat dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapat perhatian serius dari DPR RI.
Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD Kabupaten Pasuruan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (03/06/2026) guna mencari solusi atas sengketa lahan yang membelit ribuan warga di Kecamatan Lekok dan Nguling.
Rombongan Komisi A DPRD Jawa Timur dipimpin Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa. Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan kepada DPRD Jawa Timur dibawa langsung ke tingkat nasional.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, M. Naufal Alghifary, mengatakan persoalan tersebut menyangkut hak hidup dan kepastian hukum bagi puluhan ribu warga yang telah menempati kawasan tersebut selama beberapa generasi.
“Harapannya, melalui RDP di Komisi II DPR RI ini dapat ditemukan solusi terbaik agar masyarakat dapat hidup tenang dan memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang mereka tempati,” ujar Naufal.
Konflik Lahan Melibatkan 34 Ribu Warga di Lekok dan Nguling
Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, warga telah lebih dahulu menempati kawasan tersebut sebelum TNI AL masuk pada tahun 1961.
Pada saat itu, sebagian lahan memang dibeli dari sejumlah keluarga. Namun, tidak seluruh bidang tanah masuk dalam transaksi tersebut.
“Permasalahannya, lahan yang dibeli tidak seluruhnya, tetapi kemudian kawasan yang lebih luas masuk dalam hak pakai TNI AL. Saat ini terdapat 14 sertifikat hak pakai yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh TNI AL,” jelasnya.
Konflik tersebut mencakup 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan luas wilayah sekitar 3.457 hektare. Di kawasan tersebut tercatat sekitar 34.313 jiwa atau 13.598 kepala keluarga (KK).
Desa yang terdampak meliputi Alas Tlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates, dan Sumberanyar.
Naufal menegaskan bahwa selama lebih dari enam dekade sengketa tersebut telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
“Selama 65 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Infrastruktur jalan banyak yang rusak, akses ekonomi terhambat, sebagian warga kesulitan bertani, bahkan terdapat persoalan layanan dasar seperti listrik dan air bersih yang belum dapat masuk secara maksimal karena status lahannya belum jelas,” katanya.
Perjuangan DPRD Jawa Timur dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait persoalan hak-hak warga dan penyelesaian masalah yang telah berlangsung lama sejalan dengan berbagai upaya lembaga legislatif dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menerima dan mengawal berbagai pengaduan masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi demi perlindungan hak-hak warga
DPR RI Keluarkan Rekomendasi Penyelesaian Konflik
Naufal menambahkan bahwa sebagai warga negara Indonesia, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan kesempatan mendapatkan kesejahteraan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mendengarkan penjelasan dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Sebagai hasil rapat, Komisi II DPR RI mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut.
“Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan kasus pertanahan di 10 desa Kecamatan Lekok dan Nguling sesuai rasa keadilan dan berpihak kepada rakyat,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jatim mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan untuk mendukung kepastian hukum dan pembangunan daerah
-
DPRD Jatim menilai sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menyukseskan program dan penyelesaian persoalan publik
Rekomendasi Komisi II DPR RI tersebut menjadi secercah harapan bagi lebih dari 34 ribu warga yang selama puluhan tahun menanti kepastian atas tanah yang mereka tempati.
Masyarakat kini berharap langkah konkret pemerintah pusat dapat mengakhiri konflik lahan yang berlangsung sejak dekade 1960-an dan membuka jalan bagi pembangunan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan warga Pasuruan.










