Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa di Pasuruan Mulai Temui Titik Terang
Sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut dan warga di 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mulai menunjukkan perkembangan positif setelah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang menghasilkan rekomendasi percepatan penyelesaian.
RDP Komisi II DPR RI Buka Harapan Penyelesaian Konflik Agraria
SURABAYA – Sengketa lahan antara TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan warga di 10 desa yang berada di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, mulai menunjukkan titik terang.
Harapan penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut mengemuka setelah para pihak mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Pasuruan–Probolinggo, Multazamudz Dzikri, yang turut mendampingi perwakilan warga dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa langkah membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPR RI merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mencari solusi atas konflik agraria yang selama ini membelit masyarakat.
“Insya Allah ikhtiar penyelesaian konflik tanah di Pasuruan ada titik terang. Permasalahan konflik tanah antara warga dan TNI AL di Pasuruan Timur telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI,” ujar Multazamudz Dzikri, Kamis (04/06/2026).
Baca Selengkapnya: Komisi A DPRD Jatim mengawal aspirasi masyarakat Pasuruan dan membawa sengketa lahan yang melibatkan lebih dari 34 ribu warga ke Komisi II DPR RI
Pemerintah Diminta Percepat Penyelesaian Sengketa
Dalam rapat tersebut hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), DPRD Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, kepala desa dari wilayah terdampak, hingga perwakilan masyarakat.
Dari hasil pembahasan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di 10 desa yang berada di Kecamatan Lekok dan Kecamatan Nguling.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berharap proses penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak konflik.
“Saya berharap negara mampu menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Kewajiban kita adalah memastikan negara hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi warganya,” kata Multazamudz.
Menurutnya, negara harus mampu menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Negara harus mampu menjamin hak dasar warga terpenuhi. Mohon doa kepada seluruh warga agar permasalahan ini segera menemukan solusi,” lanjutnya.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim sebelumnya mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan pada proyek strategis demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
DPRD Jatim Terus Kawal Aspirasi Masyarakat
Multazamudz berharap hasil RDP tersebut menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang dapat diterima semua pihak, baik masyarakat maupun institusi negara yang terlibat.
“Semoga ada jalan terbaik dari setiap ikhtiar. Tentunya yang terbaik bagi warga dan terbaik pula bagi TNI,” pungkasnya.
Baca Selengkapnya: DPRD Jatim menerima dan mengawal berbagai pengaduan masyarakat sebagai bagian dari fungsi representasi dan pengawasan lembaga legislatif
Dengan adanya rekomendasi dari Komisi II DPR RI, masyarakat berharap konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga mendukung pembangunan, investasi, dan peningkatan kesejahteraan warga di Kabupaten Pasuruan.










