2.788 Warga Bojonegoro Alami Gangguan Jiwa, Sri Wahyuni Minta Praktik Pasung Dihentikan
Sebanyak 2.788 warga Bojonegoro terdeteksi mengalami gangguan jiwa, dengan 18 orang masih dipasung. Sri Wahyuni mendorong penghentian praktik pasung dan penguatan layanan kesehatan jiwa.
SURABAYA – Persoalan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menyisakan tantangan besar.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni mengatakan praktik pemasungan terhadap ODGJ tidak boleh dibiarkan terus terjadi dan harus segera dituntaskan melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga tingkat pemerintahan desa.
“Pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan martabat kemanusiaan yang harus segera diakhiri,” ujar politikus Demokrat tersebut, Sabtu (5/9/2026).
Pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, bersama jajaran terkait, wajib hadir secara nyata untuk memastikan warga yang masih dipasung segera mendapatkan evakuasi medis serta rehabilitasi yang layak.
“Masalah kesehatan mental ini membutuhkan pendekatan humanis, edukasi masif ke tengah keluarga, serta penguatan jaring pengaman sosial agar stigma negatif di masyarakat bisa dihilangkan,” ujar perempuan asal Bojonegoro tersebut.
Layanan Kesehatan Jiwa Disiapkan di RSUD Kalitidu
Mantan tenaga kesehatan yang kini duduk di kursi pimpinan DPRD Jatim tersebut juga mendorong agar fasilitas layanan kesehatan mental di daerah tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, tetapi dapat menjangkau hingga ke pelosok pedesaan.
Menurutnya, langkah taktis Pemkab Bojonegoro dalam menyiapkan poli kejiwaan di RSUD Kalitidu patut didukung. Namun, fungsi deteksi dini di tingkat puskesmas dan posyandu jiwa juga harus semakin dioptimalkan agar kasus gangguan kejiwaan baru dapat ditangani sebelum berujung pada tindakan pemasungan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro, tercatat sebanyak 2.788 warga di wilayah setempat mengalami gangguan jiwa dengan berbagai tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Dari ribuan kasus tersebut, yang paling memprihatinkan adalah masih ditemukannya 18 warga yang mengalami pemasungan. Data tersebut juga diberitakan sejumlah media lokal pada awal September 2026.
Pemkab Bojonegoro tengah menyiapkan fasilitas khusus layanan kejiwaan yang dipusatkan di RSUD Kalitidu dan ditargetkan mulai beroperasi secara penuh pada awal 2027.
Baca Selengkapnya:
-
DPRD Jatim menyoroti tingginya kasus TBC dan meminta penguatan layanan kesehatan primer serta deteksi dini sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat
-
DPRD Jatim menekankan pentingnya penataan prioritas anggaran dan transparansi agar belanja kesehatan memberikan dampak langsung bagi masyarakat
-
DPRD Jatim mendorong Dinkes memperkuat respons cepat, edukasi, deteksi dini, serta perlindungan kelompok rentan dalam menghadapi persoalan kesehatan masyarakat
Puskesmas dan Dinsos Didorong Perkuat Penanganan
Selain itu, jajaran puskesmas di setiap kecamatan juga dikerahkan secara aktif untuk memberikan layanan jemput bola berupa pemeriksaan serta pendistribusian obat secara rutin dan gratis bagi ODGJ yang dirawat di rumah. Puskesmas juga menjadi bagian dari penanganan ODGJ yang dilakukan bersama pemerintah desa dan unsur terkait.
Di sisi lain, Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro turut mengoptimalkan aspek rehabilitasi melalui penyediaan rumah perlindungan atau Shelter Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Penanganan ODGJ dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinsos, puskesmas, pemerintah desa, hingga unsur terkait lainnya. Untuk rehabilitasi lanjutan, Dinsos Bojonegoro juga bekerja sama dengan Dinsos Jawa Timur.
Sepanjang 2026, tercatat sebanyak 270 ODGJ di Bojonegoro dinyatakan sembuh, kembali berkumpul bersama keluarga, bahkan sebagian di antaranya sudah bisa kembali bekerja.
Penanganan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ODGJ tidak hanya membutuhkan layanan medis, tetapi juga pendampingan keluarga, rehabilitasi sosial, serta dukungan agar penyintas gangguan jiwa dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.










