Sumardi Minta Penertiban Sound Horeg Tetap Perhatikan Perputaran Ekonomi UMKM
Sumardi mendukung penertiban sound horeg di Jawa Timur, tetapi meminta Pemprov Jatim mengedepankan pendekatan humanis dan solusi berimbang agar perputaran ekonomi UMKM tetap berjalan.
SURABAYA – Polemik seputar maraknya kegiatan sound horeg di Jawa Timur mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menyatakan dukungannya terhadap langkah dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dalam menertibkan penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi tersebut, Senin (7/9/2026).
Menurut politikus Golkar ini, kegiatan yang menggunakan sound horeg saat ini telah menjadi bagian dari tradisi di sebagian kalangan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan main tetap harus diperhatikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat luas.
"Ya, kita mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah, oleh pemerintah provinsi terkait dengan penertiban sound horeg. Tapi ya juga harus dipahami juga ... bisa dikatakan tradisi ya di masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, meski tujuannya baik untuk meramaikan kegiatan dan mendongkrak perputaran ekonomi warga setempat, penertiban tersebut harus dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana dan humanis.
Pihaknya juga mengingatkan agar pelibatan Satpol PP dalam penertiban ini dibarengi dengan sosialisasi yang matang kepada para pengusaha sound horeg maupun perwakilan masyarakat.
"Ya tetap harus ada kebijaksanaan juga, agar masyarakat juga sama-sama merasa perhatian dari pemerintah ini tujuannya juga untuk baik, untuk pengguna sound horeg maupun untuk pengusaha sound horeg. Karena salah satu kegiatan yang bisa ada peningkatan ekonomi masyarakat yang ada di daerah itu," imbuhnya.
Perda Trantibum Linmas Jadi Dasar Penertiban
Sumardi juga menyinggung keberadaan regulasi yang berlaku, salah satunya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibum Linmas.
Menurutnya, regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum sekaligus materi sosialisasi kepada masyarakat terkait penertiban aktivitas tersebut.
"Perda Trantibum Linmas. Itu kan juga ada kan, Perda Trantibum Linmas Nomor 12 Tahun 2025. Itu kan juga mengatur terkait dengan sound horeg. Ya itu mungkin yang bisa menjadi dasar sosialisasi, terkait dengan apa namanya tuh bahan dasar yang bisa dipakai atau sebagai dasar hukum untuk hal ini kepada masyarakat," jelasnya.
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi tersebut antara lain mengatur penggunaan pengeras suara dan pembatasan aktivitas yang mengganggu ketenteraman umum.
Baca Selengkapnya:
-
Khusnul Khuluk mendorong regulasi sound horeg yang tegas dan terukur agar aktivitas ekonomi UMKM tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni mendorong penertiban sound horeg di Bojonegoro melalui aturan kebisingan, jam operasional, dan rute
-
Anggota Komisi A DPRD Jatim Abdullah Muhdi mendorong regulasi dan penertiban tegas terhadap penggunaan sound horeg yang dinilai membahayakan masyarakat
Penertiban Sound Horeg Perlu Solusi Berimbang
Lebih lanjut, politikus tersebut menilai bahwa fenomena sound horeg memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, kegiatan ini dinilai mampu memutar roda perekonomian lokal dan mendongkrak omzet pelaku UMKM di sekitar lokasi acara.
Namun, di sisi lain, sebagian masyarakat mengeluhkan dampaknya yang dinilai tidak sesuai dengan norma ketertiban umum.
Oleh karena itu, Sumardi menekankan pentingnya kehadiran solusi bersama atau win-win solution dari Pemprov Jatim agar kegiatan ekonomi kerakyatan tetap berjalan tanpa harus mengorbankan kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
"Artinya perlu ada semacam win-win solution gitu ya? Ya, ada win-win solution lah dari apa yang apa yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim," pungkasnya. (Yudhie)










