gerbang baru nusantara

Pungutan Sekolah Kembali Dikeluhkan di Jatim, Deni Wicaksono: Jangan Bungkus Kewajiban dengan Istilah Sumbangan

Deni Wicaksono meminta Dindik Jatim menindaklanjuti keluhan wali murid SMKN 1 Mojoagung dan memastikan sumbangan sekolah tidak berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua.

Ari Setiabudi
Kamis, 17 September 2026
Bagikan img img img img
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta Dinas Pendidikan Jatim menelusuri keluhan wali murid terkait dugaan pungutan di SMKN 1 Mojoagung, Jombang.

SURABAYA — Persoalan dugaan pungutan di sekolah negeri Jawa Timur kembali mencuat. Sejumlah wali murid SMKN 1 Mojoagung, Jombang, mengeluhkan penarikan uang gedung sebesar Rp1 juta dan SPP Rp100 ribu per bulan yang disebut tidak disertai bukti pembayaran resmi.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, meminta pemerintah tidak menganggap persoalan tersebut hanya sebagai masalah administratif. Menurut dia, munculnya keluhan berulang menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pembiayaan sekolah perlu dievaluasi, terlebih ketika kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.

“Jangan sampai sekolah menjadi tempat munculnya beban baru bagi orang tua. Kondisi ekonomi masyarakat sekarang tidak mudah, sehingga setiap pungutan atau sumbangan harus benar-benar jelas dasar hukumnya, sifatnya dan penggunaannya,” ujar Deni, Kamis (17/09/2026).

Keluhan di SMKN 1 Mojoagung mencuat setelah wali murid mempertanyakan rencana penarikan uang gedung yang awalnya disebut sebesar Rp1,5 juta, kemudian menjadi Rp1 juta setelah mendapat keberatan. Selain itu, wali murid mengaku diminta membayar SPP Rp100 ribu setiap bulan dan mempertanyakan tidak adanya kuitansi atau tanda terima resmi.

Sumbangan Sekolah Harus Sukarela dan Transparan

Deni mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi kemampuan ekonomi keluarga siswa. Ia mengingatkan bahwa biaya yang terlihat kecil bagi sebagian orang dapat menjadi beban bagi keluarga yang memiliki pendapatan terbatas.

“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur tersebut.

Persoalan ini juga perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar di sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB. Partisipasi masyarakat dimungkinkan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, serta dilakukan melalui mekanisme musyawarah sekolah bersama komite.

Karena itu, Deni meminta agar istilah sumbangan tidak digunakan untuk menutupi pembayaran yang dalam praktiknya bersifat wajib. Menurut dia, perbedaan antara sumbangan dan pungutan harus dilihat dari praktik di lapangan, bukan hanya dari istilah yang tercantum dalam dokumen sekolah.

“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa. Jangan hanya karena namanya sumbangan kemudian persoalannya dianggap selesai,” jelasnya.

Deni Minta Dindik Jatim Periksa Keluhan Wali Murid

Deni juga meminta Dindik Jatim turun langsung memeriksa sekolah yang berulang kali mendapat keluhan dari orang tua. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup sumber dana, keputusan komite, bukti pembayaran, rekening penerima, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta penggunaan dana.

“Kalau ada laporan seperti ini, jangan hanya mandek pada klarifikasi lisan. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, cek bagaimana keputusan dibuat dan tanyakan kepada wali murid apakah benar-benar sukarela,” tuturnya.

Ia menilai transparansi menjadi kunci untuk mencegah konflik antara sekolah dan wali murid. Setiap dana yang dihimpun dari masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Orang tua berhak tahu uang yang mereka keluarkan digunakan untuk apa. Kalau memang untuk kebutuhan pendidikan dan disepakati secara sukarela, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada kewajiban yang dibungkus sebagai sumbangan, itu yang harus diluruskan,” ujarnya.

Baca Selengkapnya:

Pengawasan Tidak Cukup Berhenti pada Klarifikasi Lisan

Deni meminta persoalan pungutan sekolah tidak hanya ditangani ketika sudah viral atau mendapat protes dari wali murid. DPRD Jatim, menurut dia, perlu mendapatkan data pengaduan secara berkala untuk melihat apakah terdapat pola serupa di sekolah lain.

“Jangan menunggu viral baru diperiksa. Kalau ada pola keluhan yang sama di banyak sekolah, kami minta Dindik melakukan evaluasi. Kita ingin pendidikan berjalan baik, tetapi jangan biaya pendidikan justru menjadi tekanan tambahan bagi keluarga,” katanya.

Deni menegaskan sekolah tetap membutuhkan dukungan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dukungan tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme yang transparan dan tidak mengorbankan keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

“Tujuan kita bukan mematikan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Yang kita jaga adalah jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu