gerbang baru nusantara

Komisi E DPRD Jatim Kecewa, Diknas Tak Bayarkan Tamsil GTT/PTT,

Komisi E DPRD Jatim Kecewa, Diknas Tak Bayarkan Tamsil GTT/PTT,

Hari Y
Selasa, 19 Maret 2019
Bagikan img img img img

Komisi E DPRD Jatim Kecewa,  Diknas Tak Bayarkan Tamsil  GTT/PTT,

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Da’im naik pitam. Pasalnya, Dinas Pendidikan (Diknas) Jatim tak merealisasi Tamsil (Tambahan Penghasilan) bagi GTT/PTT disejumlah daerah di Jatim. Daerah-daerah yang belum terbayarkan Tamsilnya antara lain Malang, Tulungagung, Bondowoso, Blitar dan lainnya.

“Hasil Raker Diknas dan Komisi E DPRD Jatim untuk APBD 2019 beberapa waktu lalu, sesuai dengan NawaBhakti Satya Ibu Gubernur diantaranya Jatim Cerdas maka  telah disepakati alokasi Rp.228 milyar, untuk 21.754 orang GTT/PTT mendapatkan @ Rp. 750.000,00 x 14 bulan,”katanya di Surabaya beberapa waktu lalu.

Dikatakan oleh politisi asal PAN ini,  nama dana itu adalah Biaya Bantuan Kesejahteraan bagi GTT/PTT karenanya bukan Honorarium namun TAMSIL( Tambahan Penghasilan).

”Oleh karena itu jika Diknas Provinsi melaksanakan pola diluar kesepakatan rapat kerja dengan Komisi E berarti mengabaikan semangat bersama membangun komitmen dalam memberikan kesejahteraan bagi GTT/PTT yang selama ini sudah membantu penyelenggaraan pendidikan, ”terangnya.

 Disisi lain, kata Suli Da’im, apa yang dilakukan Diknas Jatim tersebut menciptakan disharmoni dengan mitra kerja (Komisi E) akan keberpihakan sebuah kesepakatan yang sudah menjadi kesepakatan bersama sebagaimana mekanisme penganggaran di pemprov Jatim dengan rincian GTT sebanyak 11.962 orang dan PTT sebanyak 9.792 orang. Empat belas bulan pertama untuk gaji ke 13 digunakan untuk lebaran, sementara gaji ke 14 untuk tahun ajaran baru.

“Harapan kami ini merupakan satu langka dalam menuntaskan GTT/ PTT untuk tambahan kesejahteraannya. Semoga menjadi spirit bagi GTT/PTT meskipun belum sepenuhnya memenuhi keinginan GTT/PTT dalam memberikan pengabdian yang luar biasa demi kelangsungan membantu penyelenggaraan pendidikan,”sambungnya.

Karenanya, Komisi E DPRD Jatim, sambung Suli Da’im meminta agar Diknas mengembalikan bantuan dana kesejahteraan yaitu Tambahan Penghasilan( Tamsil bukan honorarium) sebagaimana keputusan Raker bersama komisi E DPRD Jatim

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu