DPRD Jatim Minta Mendikbud Berikan KemudahanTerkait PPDB SMA/SMK
DPRD Jatim Minta Mendikbud Berikan KemudahanTerkait PPDB SMA/SMK
DPRD Jatim Minta Mendikbud Berikan KemudahanTerkait PPDB SMA/SMK
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meminta kepada Kementerian Pendidikan untuk memberikan kelonggaran atau Kemudahan terkait penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SMA/SMK di Jawa Timur. Baik berdasarkan nilai UN sebagai pedoman utama dan tetap berlaku sistem zonasi.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari ditemui di DPRD Jatim, Selasa (30/4) mengatakan penerimaan PPDB di Jatim sebelumnya memakai atau menggunakan hasil nilai UN.Apabila ada nilai yang sama baru kemudian dilihat masuk zona dan mana yang diluar zona dan tidak ada masalah. Namun dalam peraturan menteri pendidikan (permen) sekarang No.51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa SMA/SMK yaitu jarak tempat tinggal. "Permendikbud saat ini sangat memberatkan orang tua siswa apabila diterapkan, dan ini perlu dikaji lebih dalam lagi oleh mendikbud,"ujarnya.
Lebih lanjut Agatha menjelaskan, apabila pemerintah tetap menerapkan sistem zonasi sekolah untuk penerimaan SMA/SMK ini di Jatim, apakah sarana dan prasarana sekolah SMA/SMK di Jatim sudah sesuai standartnya sama. Kemudian dari sisi Sumber daya Manusia (SDM) tenaga pendidiknya apakah juga sudah sama antara di Pacitan dan Surabaya, Banyuwangi dan Di Malang.
"Seharusnya hal - hal tersebut menjadi pertimbangan dari pihak kementerian pendidikan sebelum memberlakukan sistem Zonasi tersebut. Karena menurut data BPS saja yang data pendidikan yaitu seberan guru saja dibandingkan jumlah siswa belum merata. Maka kebijakan zonasi ini dikaji ulang kembali,"ujarnya.
Agatha yang politisi asal Fraksi PDIP Jatim ini menambahkan, apabila pemerataan mutu pendidikan sudah dilakukan oleh kementerian pendidikan maka sistem Zonasi ini bisa diterapkan di Indonesia.
Wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim juga setuju jika Jatim mengusulkan kepada Mendiknas supaya diberi kelonggaran menerapkan PPDB SMA/SMK berdasar nilai UN sebagai pedoman utama dan tetap berlaku sistem zonasi. “Mudah-mudahan usulan keberatan dari Jatim ini disetujui Mendiknas secepatnya sehingga bisa segera diterapkan di Jatim,”ujarnnya.
Kadiknas Jatim Saiful Rahman mengatakan bahwa pihaknya berencana melaunching zonasi PPDB 2019 pada tanggal 2 Mei mendatang. Jadi kalau sekarang sudah beredar zona-zona PPDB 2019 itu adalah bohong atau hoaxs.
“Permasalahan yang dihadapi itu cukup kompleks. Kita bisa saja menggunakan PPDB tahun lalu dengan pertimbangan utama nilai UN. Tapi dalam Permendikbud 51/2018 juga memberlakukan sanksi kepada lembaga penyelenggara pendidikan dan siswa karena kalau Dapodiknya ditolak, para siswa tidak bisa menerima bantuan dana BOS,” ungkapnya.
Pertimbangan lainnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah mengeluarkan Pergub yang pada intinya setuju pemberlakuan Permendikbud No.51 Tahun 2018 untuk PPDB siswa SMA/SMK di Jatim. “Artinya, kalau menggunakan PPDB tahun lalu tentu Pergubnya juga harus direvisi,” imbuhya











