Komisi C Berikan Masukan ke Gubernur Terkait Pembentukan Anak Perusahaan
Komisi C Berikan Masukan ke Gubernur Terkait Pembentukan Anak Perusahaan
Komisi C Berikan Masukan ke Gubernur Terkait Pembentukan Anak Perusahaan
Rencana Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansyah yang akan membentuk anak perusahaan mendapatkan masukan dari Komisi C DPRD Jatim. Diantaranya sesuai PP, perda BUMD mengatur pembentukan anak perusahaan Syaratkan minimal 70 persen kepemilikan saham
Dijelaskan Anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan jika pembentukan anak perusahaan oleh BUMD akan lebih ketat lagi. Hal ini berdasarkan norma yang akan masuk dalam perda BUMD yang mengacu kepada norma yang ada dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
"Prinsipnya BUMD dapat membentuk anak perusahaan dengan cara bermitra dengan BUMD lain, BUMN atau badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia," tegas Politisi asal PKS ini.
Lebih lanjut diungkapkan, syarat lainnya disetujui oleh RUPS, laporan keuangan BUMD 3 tahun terakhir dalam keadaan sehat, memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama, tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal daerah.
Berikutnya ada satu syarat yang menjadikan pembentukan anak perusahaan lebih ketat yaitu norma yang mengatur keharusan minimal kepemilikan saham 70 persen dan sebagai pemegang saham pengendali.
"Norma tersebut akan menjadikan BUMD menjadi lebih efisien dan efektif utamanya dalam memberikan kontribusi PAD. Untuk itu, saya berharap agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap BUMD yang mempunyai banyak anak perusahaan bahkan cucu perusahaan. Apalagi dalam norma PP tidak mengatur anaknya anak perusahaan,"paparnya.
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki modal pada 10 perusahaan, yaitu 7 perusahaan dengan kepemilikan diatas 51% dan 3 perusahaan dengan kepemilikan kurang dari 51%. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, suatu perusahaan dapat dikelompokkan sebagai BUMD apabila perusahaan tersebut seluruh atau paling sedikit 51 % modalnya dimiliki oleh 1 (satu) Daerah.
Dengan Ke 7 (tujuh) perusahaan, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki saham lebih dari 50 % tersebut, adalah:
1. PT Bank Jatim;
2. PT BPR jatim;
3. PT Jamkrida Jatim;
4. PT Jatim Grha Utama;
5. PD Air Bersih
6. PT Petrogas Jatim Utama; dan
7. PT Panca Wira Usaha.
Sedangkan untuk 3 (tiga) perusahaan, dimana Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki saham kurang dari 50 %, meliputi:
1. PT Askrida;
2. PT SIER; dan
3. PT Jatim Krida Utama.
Dengan Perda baru tentang BUMD yang mengacu pada PP 54 tahun 2017, sangat diharapkan memiliki kontribusi BUMD akan meningkat signifikan










