gerbang baru nusantara

Perubahan Raperda BUMD, Pemprov Jatim Usulkan Pembatasan Usia Direksi Hingga Komisaris

Perubahan Raperda BUMD, Pemprov Jatim Usulkan Pembatasan Usia Direksi Hingga Komisaris

Panca Indra
Rabu, 29 Mei 2019
Bagikan img img img img

Perubahan Raperda BUMD, Pemprov Jatim Usulkan Pembatasan Usia Direksi Hingga Komisaris

Perubahan Perda nomor 14 tahun 2012 tentang BUMD yang diusulkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur ini perlu dibahas yaitu pentingnya pembatasan usia dalam jajaran Direksi hingga Komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam memberikan jawaban Eksekutif atas pertanyaan Fraksi di DPRD Jatim, Rabu (29/5) mengatakan Di dalam Raperda yang baru, usia jajaran Direksi paling tua pada saat kali pertama mendaftar adalah saat 55 tahun dan paling muda 35 tahun.

Di Perda sebelumnya, hanya tercantum usia paling tua (55 tahun). Sementara untuk jajaran komisaris, paling tua berusia 60 tahun saat kali pertama mendaftar. Di perda sebelumnya, belum tercantum pembatasan usia untuk jajaran Komisaris.

Pada penjelasannya, bahwa pembatasan itu sebagai upaya meningkatkan kinerja BUMD. Sekaligus, memperbanyak kalangan direksi dari jajaran milenial. "Saya rasa kategorisasi ini senafas dengan harapan agar milenial bisa terakomodir. Harapan untuk bisa memberikan energi yang fresh,"ujar Khofifah.

 

Namun, pihaknya menegaskan tetap akan melibatkan para senior apabila masih dibutuhkan. "Para senior tetap bisa memberikan pengalaman, namun tidak di jajaran struktur. Para senior tetap bisa menajdi konsultan," kata Khofifah Gubernur Jatim perempuan pertama ini.

Selain itu, perda tersebut juga mengatur pola rekruitmen direksi dan mekanisme pembentukan panitia seleksi. Panitia seleksi nantinya melakukan penjaringan dan menetapkan bakal calon Anggota Direksi yang berhak mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Calon Direksi juga harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perusahaan. Sehingga, Direksi akan fokus dengan perusahaan yang dipimpinnya. Di dalam hal ini, Pemrov Jatim bekerjasama dengan perguruan tinggi hingga praktisi. "Sementara untuk Direksi BUMD di bidang jasa keuangan, Pemprov. Jatim juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya.

Pasca jawaban dari Gubernur, selanjutnya rancangan perubahan perda ini akan dibahas di Komisi C DPRD Jatim. Kemudian, akan dijelaskan melalui Pandangan Akhir (PA) Fraksi sebelum akhirnya diputuskan.

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu