Petani Kopi Blitar Butuh Perhatian Pemerintah
Petani Kopi Blitar Butuh Perhatian Pemerintah
Petani Kopi Blitar Butuh Perhatian Pemerintah
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta dan berharap kepada pemerintah provinsi memberikan perhatian kepada petani kopi yang berada di Kabupaten Blitar. Mengingat produk andalan pertanian dan perkebunan kopi di Blitar Jawa Timur tersebut saat ini melimpah tapi untuk pemasaran sulit dilakukan petani kopi disana.
Bahkan Komisi B belum lama ini turun langsung untuk mengetahui keluhan petani. Salah satunya adalah mendatangi Desa Karanganyar Blitar yang dikenal sebagai sentra perkebunan kopi.
Anggota DPRD Jatim, Chusainuddin dikonfirmasi, baru baru ini mengatakan bahwa perkebunan kopi Karanganjar Blitar sudah melakukan peremajaan tanaman kopi sejak beberapa tahun lalu. Namun kebun peremajaan itu belum berproduksi alias belum bisa dipanen, sehingga yang bisa dipanen saat ini hanya tanaman kopi yang sudah lama.
Lebih jauh politisi asal fraksi PKB itu menjelaskan bahwa kualitas kopi nusantara sudah dikenal oleh dunia karena paling bangus. Sayangnya, hanya karena masih tingginya pajak ekspor sehingga produk kopi nusantara kalah bersaing dengan negara-negara dari benua Amerika.
"Mereka butuh campur tangan pemerintah untuk ikut mempromosikan ke pasar luar negeri dan kebijakan tarif pajak ekspor yang tak terlalu memberatkan agar bisa bersaing dengan kopi dari negara-negara lain," ujarnya.
Akibat tingginya pajak ekspor, lanjutnya mengatakan perusahaan kopi di Jatim terpaksa hanya melayani ekspor pesanan pribadi via online. "Kualitasnya sudah bagus tapi target eksport tak sesuai harapan karena minimnya promo ke pasar luar negeri," papar politisi asal Tulungagung ini.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi B, Nugroho berharap potensi perekonomian dari sektor perkebunan ini bisa ditingkatkan dengan cara campur tangan pemerintah melalui pinjaman dana bergulir dengan bunga rendah. "Pemprov Jatim sebenarnya sudah memberikan pinjaman dana bergulir dengan bunga 6 persen pertahun. Tapi itu dianggap masih terlalu besar dan memberatkan petani," kata Nugroho politisi asal Fraksi PDIP Jatim ini.
Ironisnya lagi, sesuai ketentuan otoritas jasa keuangan (OJK) batas minimum bunga pinjaman dana bergulir adalah 6 persen pertahun. "Artinya, kalau merubah ketentuan










