Bentuk Hukum PDAB Diusulkan Diganti Menjadi PT Air Bersih Jatim (Perseroda)
Bentuk Hukum PDAB Diusulkan Diganti Menjadi PT Air Bersih Jatim (Perseroda)
Bentuk Hukum PDAB Diusulkan Diganti Menjadi PT Air Bersih Jatim (Perseroda)
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan atas ketersediaan air bersih, kapasitas produksi PDAB (Perusahaan Daerah Air Bersih) saat ini sudah tidak dapat memberikan suplai yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu PDAB berencana meningkatkan jumlah produksi pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Mojolamong dan Umbulan.
Rencana pengembangan PDAB Jatim untuk menambah kapasitas produksi SPAM cukup besar, salah satunya yang terbesar adalah SPAM Umbulan. Pembangunan SPAM ini direncanakan dapat melayani kebutuhan bagi 1,3 juta penduduk atau sebesar 31 ribu sambungan rumah baru di Provinsi Jawa Timur.
SPAM Umbulan akan membantu memasok air bersih di 5 Kabupaten/Kota meliputi Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Terkait dengan rencana penambahan kapasitas produkai tersebut, PDAB memerlukan peningkatan jumlah investasi senilai Rp. 4,927 triliun yang terdiri dari Rp. 706 miliar untuk pengembangan SPAM Regional Cluster Kecil dan Rp. 4,167 triliun untuk SPAM Regional Cluster Besar.
"Mengingat, jumlah tersebut sangat besar, maka berdasarkan kajian kelembagaan dan evaluasi kinerja terhadap keuangan PDAB, maka diperlukan adanya perubahan terhadap bentuk badan hukum dari PDAB Jatim menjadi PT Air Beraih Jatim (Perseroda)," ujar Gubernur Jatim Khofifah saat membacakan Nota Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk PDAB Jatim menjadi Perseroda, Jumat (14/6/2019)
Lebih jauh Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menjelaskan bahwa tujuan dari perubahan bentuk hukum PDAB Jatim adalah untuk menambah permodalan dan meningkatkan profesionalitas serta optimalisasi kinerja PDAB sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
"Diharapkan perubahan bentuk hukum PDAB dapat lebih mudah memperoleh pinjaman dengan nilai nominal besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah. Selain itu juga mempermudah PDAB dalam melakukan kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah, " beber Khofifah.
Sekedar diketahui PDAB Jatim merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Jatim yang didirikan tahun 1987 dengan modal dasar sebesar Rp. 500 miliar dan modal disetor Rp. 15 miliar. Adapun akumulasi penyetoran modal hingga tahun 2018 sebesar Rp.70 miliar.
"Saat ini PDAB Jatim mengelola tiga SPAM yakni SPAM Industri PIER Pasuruan, SPAM Regional Mojolamong dan SPAM Umbulan," beber Khofifah.
Perubahan PDAB Jatim menjadi PT Air Bersih Jatim (Perseroda) sangat dimungkinkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 114 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, menyatakan perubahan bentuk hukum BUMD terdiri atas perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, dan Perusahaan Perseroan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah.
"Perubahan bentuk hukum ditetapkan dengan Perda. Makanya dalam rangka mencapai tujuan BUMD yang baru serta restrukturisasi PDAB perlu dilakukan perubahan bentuk PDAB menjadi PT Air Bersih Jatim (Perseroda), sehingga diusulkanlah Raperda ini," dalih Khofifah.
Yang menarik, lanjut Khofifah setelah perubahan badan hukum PDAB Jatim, pihaknya akan mengajak Pemkab/Pemkot di Jatim untuk bersama-sama invest untuk penguatan modal PT Air Bersih Jatim (Perseroda). Alasannya, air bersih merupakan kebutuhan strategis dan profitnya juga jelas.
"Saya lihat Bojonegoro punya saldo cukup besar. Begitu pula Pemkot Surabaya dan Pemkab Jember maupun daerah-daerah yang lain. Mereka bisa segera menyiapkan investasi itu untuk dibahas dalam P-APBD 2019 atau R-APBD 2020 karena September mendatang SPAM Umbulan akan mulai beroperasi," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jatim Hj Anik Maslachah mengatakan pihak belum rapat menyikapi usulan Raperda tentang perubahan badan hukum PDAB menjadi PT Air Bersih Jatim (Perseroda). Namun yang jelas, pihaknya berharap perubahan status hukum perusahaan plat merah itu tidak sampai mengubah orientasi dari yang tadinya sosial menjadi profit oriented.
"Kalau berubah profit oriented nanti yang terbebani adalah masyarakat pengguna karena harga air bersih pasti akan mahal. Padahal air bersih adalah kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pemerintah," ujar politisi asal Fraksi PKB.
Ia juga memahami jika masih berupa PDAB maka anggaran sepenuhnya berasal dari pemerintah. Padahal saat ini PDAB butuh biaya besar hingga Rp. 4,927 triliun untuk pengembangan kapasitas dan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Jatim. Sehingga keterlibatan pihak ketiga sangat dibutuhkan agar pengembangan perusahaan berjalan dengan baik.
"Kalau melibatkan pihak swasta atau pihak ketiga, kami berharap DPRD tetap dilibatkan khususnya dalam penetapan harga air bersih. Terlebih daerah dan provinsi lain juga belum ada yang dapat dijadikan rujukan karena hampir semuanya masih berstatus PDAB/PDAM, " pungkas Anik Maslachah.










