Tingginya Piutang BPJS di RS Milik Pemprov Jatim Bisa Pengaruhi Pelayanan
Tingginya Piutang BPJS di RS Milik Pemprov Jatim Bisa Pengaruhi Pelayanan
Tingginya Piutang BPJS di RS Milik Pemprov Jatim Bisa Pengaruhi Pelayanan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki tunggakan piutang di empat Rumah Sakit milik Pemprov Jatim. Total tunggakan piutang BPJS mencapai Rp 408,3, miliar.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengatakan, dari sekian Rumah Sakit milik Pemprov Jatim yang tinggi tunggakannya adalah RSUD dr Soetomo yang mencapai Rp 321 miliar. Sementara Rumah Sakit Haji tunggakan BPJS mencapai Rp 4,9 miliar, Rumah Sakit Soedono Madiun mencapai Rp 11 miliar, dan RS Saiful Anwar Malang Rp 71,4 miliar.
Suli menilai tunggakan BPJS per Bulan Mei 2019 ini tidak sedikit. Tunggakan yang belum terbayarkan dikhawatirkan berpengaruh pada cash flow Rumah Sakit, karena berkaitan dengan pihak ketiga yakni penyedia obat.
"Kalau ini tidak segera terselesaikan oleh BPJS tentu ini bisa menjadi persoalan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dr Soetomo. Kita takut Rumah Sakit tidak bisa memenuhi atau mengganti biaya obat bagi pasien," ujar Suli Da’im, usai dengar pendapat dengan Direktur Rumah Sakit Pemprov Jatim, di gedung DPRD Jatim, Jumat 14 Juni 2019.
Komisi E mendesak BPJS melakukan langkah langkah yang cepat untuk menyelesaikan beban piutangnya. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan kesehatan pada masyarakat tidak terhambat dengan cashflow.
"Saya belum mendapat penjelasan (solusi pembayaran). Ya karena ini kan biasanya sesuai dengan tahapan-tahapan yang harus diselesaikan," katanya.
Akumulasi mungkin ya kan karena biasanya ada tahapan-tahapan yang kemudian itu harus dibayarkan ada dia BPJS kesehatan kita laporan yang disampaikan kepada Komisi sampai saat ini hitungan per Mei 2019 beban piutang dari BPJS yang belum terbayarkan itu total dari 4 rumah sakit dari 5 Rumah Sakit Provinsi itu adalah 408 koma 3 miliar
Meski tunggakan BPJS belum dibayar, dewan mengingatkan agar Rumah Sakit Pemprov tidak membatasi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Direktur Rumah Sakit tentunya mempunyai cara agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. Salah satunya Rumah Sakit dr Soetomo harus melakukan gali lubang tutup lubang agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu dengan piutang BPJS yang belum terbayar.
"Tentu ada kepintaran masing-masing Direktur. Kita akan mendorong direktur ini, dan mereka juga sudah melakukan langkah-langkah itu jangan sampai kemudian ini berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat," paparnya.
Dewan tetap mendorong manajemen Rumah Sakit Pemprov. Jatim terus berkomunikasi dengan BPJS karena mereka mengeluh dapat berpengaruh pada cashflow keuangan Rumah Sakit










