gerbang baru nusantara

Hanya Bisa Menyampaikan Aspirasi Soal PPDB

Hanya Bisa Menyampaikan Aspirasi Soal PPDB

Hari Y
Selasa, 18 Juni 2019
Bagikan img img img img

Hanya Bisa Menyampaikan  Aspirasi Soal PPDB

DPRD Jatim nampak menyerah dan sepakat memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi (jarak) sebagaimana amanat Permendikbud No. 51 tahun 2018. Mengingat, jika Provinsi Jatim menolak memberlakukan maka Kemendikbud mengancam bantuan dari pusat berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak akan dicairkan.

Ketua Komisi E DRPD Jatim, Hartoyo mengaku dewan Jatim sudah menampung seluruh aspirasi dan keberatan wali murid terkait penerapan sistem zonasi (jarak). Bahkan seluruh aspirasi tersebut sudah disampaikan ke Kemendikbud bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Namun dalam pertemuan tersebut Kemendikbud tetap ngotot dan mengancam agar Jatim menerapkan zonasi.

“Dari aspirasi wali murid, selanjutnya Komisi E menindaklanjuti ke Kementerian, kerjasama gubernur, kita usul kesana. Ternyata ditolak. Bahkan diberi sanksi oleh menteri. Kalau tidak dilaksanakan bantuan-bantuan tidak dicairkan,” beber Hartoyo saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, baru baru.ini.

Politisi asal Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa sistem zonasi jarak yang diterapkan adalah zona daerah yakni Surabaya, bukan kecamatan. Tapi dalam perjalanannya dirubah menjadi dua zona yakni wilayah selatan dan utara. Akhirnya pendaftaran menerapkan zonasi kecamatan karena Juli 2019 sudah masuk tahun ajaran baru.

“Akhirnya di lapangan saat dihearing wali murid mengadu karena ternyata daerah Kecamatan Moro Krembangan yang membawahi Kelurahan Gadukan, Kalianak, Bangun Sari, dan Margomulyo tidak ada SMA dan SMK Negeri,” kata Hartoyo.

Ia juga mempertanyakan jika masyarakat yang tinggal di kecamatan tidak ada sekolah negeri lantas mereka harus mendaftar kemana. Padahal Permendikbud tetap harus diberlakukan zonasi. Karena itulah peraturan ini menimbulkan polemik-polemik yang tidak hanya di Jatim saja tapi hampir merata di seluruh Indonesia.

Kemendikbud seharusnya sebelum membuat aturan memanggil kepala dinas pendidikan se-Indonesia. Mengingat, wilayah Jatim dan Jateng tidak sama. Bahkan satu daerah yang berdampingan dalam satu provinsi, seperi di Sidoarjo dengan Surabaya juga tidak sama.

“Kalau Sidoarjo jaraknya jauh. Makanya akhirnya dibuatkan juklak 2 persen untuk luar daerah yang daftar daerah lain dengan kerja sama antar cabang dinas,” ungkap politisi asal Surabaya.

Dalam PDDB itu Gubernur Jatim Khofifah juga membuat Pergub yang mencantumkan agar orang tidak mampu mencamtumkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika tidak mempunyai KIP, bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

“Saya keliling di Lamongan itu sebagian besar yang menerima SKTM bukan murni orang tidak mampu, bahkan punya truk-truk,” beber Hartoyo.

Banyaknya catatan carut marut PPDB 2019, DPRD Jatim berharap Permendikbud No.51 tahun 2018 diterapkan tahun depan sambil menata untuk persiapan sarana dan prasarana yang lebih memadai. Permendikbud juga seharusnya memberi kebebasan pemerintah daerah untuk menentukan PPDB.

Sebagai gantinya, proses PPDB 2019 dikembalikan seperti tahun lalu yakni sistem zonasi dengan nilai UN bukan jarak tempat tinggal dengan sekolah. Berdasarkan data dan fakta, Jatim sebenarnya belum siap menerapkannya karena tidak semua kecamatan memiliki SMA Negeri maupun SMK Negeri.

“Jangan sampai seharusnya yang pinter terkendala jaraknya. Apalagi ditentukan 600 meter. Seharusnya koordinasi dan sinkronisasi daerah mana yang tidak ada sekolah negeri,” kata Hartoyo.

Sementara itu, Plt Kadindik Jatim Hudiono mengatakan penerapan PPDB sistem zonasi jarak sudah melalui kajian yang cukup mendalam. Terbukti saat Jatim berusaha memberikan evaluasi ke pusat untuk menerapkan zonasi berdasar nilai UN ditolak. Sehingga terpaksa Jatim mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud.

Daya tampung sekolah negeri di Jatim hanya 35 persen sehingga jelas tak mungkin lulusan SMP/MTs ditampung semuanya di SMA Negeri maupun SMK Negeri. Namun pihaknya berani menjamin siswa yang memiliki nilai UN tinggi pasti akan bisa masuk sekolah negeri. “Jadi ngak benar masyarakat kalau bilang nilai tinggi tak bisa masuk sekolah negeri,” dalih Hudiono.

Ia mengakui dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB 2019 namun biarkan berjalan terlebih dulu. Termasuk apakah prosentase 20 persen untuk nilai UN perlu ditambah atau tidak. “Jadi PPDB 2019 di Jatim tetap diberlakukan sesuai dengan Permendikbud No.51 tahun 2018,” pungkas Hudiono

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu