Pendapat Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018
Pendapat Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018
Pendapat Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018
Badan Anggaran DPRD Jawa Timur melakukan pencermatan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2018 berdasarkan audit dari BPK RI. Banggar menilai ada penurunan target retribusi daerah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Banggar DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar mengatakan untuk retribusi Provinsi Jatim tahun anggaran 2018 ditargetkan sebesar Rp 74.270.000.000. Dan terealisasi Rp 89.881.000.000 atau mencapai 121,02 persen. “Target retribusi daerah ini berasal yang sudah melampaui target ini berasal dari retribusi jasa umum, jasa usaha dan jasa perijinan,” katanya, Rabu (19/6).
Meski demikian menurutnya ada penurunan target retribusi daerah jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Halim menmgatakan tahun 2017 ditargetkan Rp 128.992.000.000 dan terealisasi Rp 131.444.000.000. “Untuk itu kami meminta penjelasan kepada Pemprov Jatim terkait penurunan target retribusi daerah dari tahun ke tahun,” ungkapnya.
Halim mengatakan untuk realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah sebesar mengalami peningkatan. Menurutnya kenaikan ini berasal dari pajak daerah sebesar Rp 15.060.713.000.000 atau mencapai 111,58 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 13.498.000.000.000. “Realisasi pajak ini masih didominasi kenaikan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan. Sedangkan untuk pajak rokok hanya terealisasi 98,64 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2.200.000.000.000,” jelasnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 4.565.392.000.000 yang berasal dari penjumlahan antara surplus anggaran sebesar Rp 1.277.094.000.000 ditambah dengan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 3.288.297.000.000. “Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Banggar berpendapat bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2018 layak untuk dibahas lebih lanjut oleh komisi dan fraksi,” paparnya.
“Kami berharap komisi-komisi untuk meminta penjelasan dari masing-masing organisasi perangkat daerah dalam melakukan penyerapan anggaran. Terhadap tingginya SILPA 2018 agar tim anggaran eksekutif bisa menjelaskan penggunaan angka SILPA tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut Halim menambahkan terhadap rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Pemprov Jatim tahun anggaran 2018, Dewan meminta kepada Pemprov Jatim tetap wajib menindak lanjuti. Hal itu menurutnya perulu dilakukan sekalipun mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).










