Puluhan Wali Murid Datangi DPRD Tolak Zonasi PPDB
Puluhan Wali Murid Datangi DPRD Tolak Zonasi PPDB
Puluhan Wali Murid Datangi DPRD Tolak Zonasi PPDB
Puluhan Wali Murid menggeruduk gedung DPRD Jawa Timur untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam protes tersebut, sempat terjadi adu mulut agar DPRD Jatim segera mendesak Pemerintah Pusat untuk menghentikan zonasi PPDB.
Wali Murid menilai Gubernur Khofifah dianggap tidak Sosialisasi terhadap Permendikbud Nomer 55 Tahun 2018 tentang PPDB.
Hudi adalah salah satu Wali Murid yang ngotot agar Sistem Zonasi dibatalkan. Hudi terus mendesak agar dapat menemui Anggota Dewan untuk menyampaikan kelemahan zonasi PPDB. Mengingat waktunya sudah mepet yakni ditutup pada Kamis, 20 Juni 2019.
“DPRD Jatim harus segera memperjuangkan ke pemerintah pusat untuk mencabut Sistem Zonasi PPDB. Karena penerimaan Siswa baru akan tutup Kamis besok,” teriak Hudi ketika mendatangi DPRD Jatim, Rabu 19 Juni 2019.
Hudi meluapkan emosinya karena Zonasi PPDB yang diterapkan pemerintah tidak adil. Murid yang beprestasi akan sia-sia perjuangannya dalam meraih nilai bagus untuk dapat masuk SMA negeri.
Ketidakadilan diungkap Hudi karena anaknya terancam tidak bisa masuk ke SMA Negri 21 Surabaya. Padahal nilai hasil ujian anaknya lumayan bagus yakni 8,0 5. Ironisnya lagi, jarak antara rumah dengan Sekolah yang hanya 1 kilometer tak mampu memberi rasa aman untuk dapat duduk di Sekolah Negeri.
“Zonasi yang diterapkan itu seperti apa. Jarak rumah saya dengan Sekolah hanya 1 kilometer, satu Kecamatan juga. Posisi PPDB anak saya belum aman, naik turun. Sekarang malah tidak ada,” ungkapnya.
Hudi mengaku akan menggugat Pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) karena kebijakan ini merugikan hajat hidup orang banyak. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak pernah sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan Zonasi. Seharusnya jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat satu tahun sebelum pendaftaran.
“Kita akan melakukan upaya hukum. SK gubernur akan digugat melalui PTUN. Gubernur tak pernah Sosialisasi. Aturan baru diberlakukan secara mendadak,” tegasnya.
Situasi akhirnya berhasil didinginkan oleh para Murid yang ingin bertemu dengan DPRD Jatim. Para Wali Murid harus bersikap sopan dan tak egois ketika menyampaikan aspirasinya ke Dewan.
Sementara Wali Murid lainnya, Ronny Mustamu mengaku zonasi PPDB di Surabaya akan merugikan masyarakat yang tinggal di kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri. Sebaliknya masyarakat yang tinggal di kecamatan yang ada sekolah negeri akan diuntungkan. Seperti halnya di Kelurahan Ketabang Surabaya yang memiliki empat SMA Negeri. Yakni SMAN 5, SMAN 2, SMAN 1 dan SMAN 9.
“Sementara di Kecamatan Wonokromo, Gubeng, Tegal Sari akan rugi karena tidak ada sekolah negeri, padahal padat penduduknya. Maka zonasi PPDB dibatalkan,” tegasnya.
Jika belum menemukan solusi yang tepat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Effendi menerapkan sistem PPDB seperti tahun sebelumnya yakni zonasi berdasarkan kecamatan dan nilai ujian.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Gunawan meminta Pemerintah Provinsi melakukan Diskresi terkait kemelut penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Mengingat Permendikbud 55 dinilai masih kaku dan hanya berdasarkan zonasi.
“Kami tidak bisa menghentikan. Tentunya kita laksanakan peraturan ini tapi dengan Diskresi. Jangan kaku, harus fleksibel, jadi jangan langsung dipatok,” katanya.
Pihaknya mengaku terkejut mendengar informasi dari para siswa-siswi. Dimana, terkait sosialisasi masalah zonasi ternyata tidak diketahui semua wali murid. “Karena yang dilakukan begitu mendadak. Dan tentunya ini membawa korban yang akan berguguran, anak-anak yang pintar ini berguguran tidak bisa masuk sekolah negeri karena jarak,” jelasnya.
Menurut Politisi asal PDI Perjuangan ini juga menyerap aspirasi yang disampaikan beberapa wali murid dan siswa. Menurut dia, siswa telah bekerja keras mencapai nilai bagus dengan belajar. “Tapi, ternyata tidak bisa masuk sekolah Negeri meskipun hasil ujiannya bagus,” terangnya.
Kota Surabaya sendiri memiliki 31 Kecamatan. Dari jumlah Kecamatan tersebut ada 15 Kecamatan tidak ada Sekolah sama sekali dan ada satu RW yang punya empat Sekolah Negeri.
“Ini kan permasalahan yang ada. Ada yang jarak 700 meter pun tidak bisa masuk. Maka ini bervariasi, zona ini saya kira agak sulit tapi yang benar itu setiap sekolah ini harus bisa menerima paling tidak bisa dimasuki 2 sekolahan ini bisa dimasuki 1 kecamatan. Saya lihat di lamongan itu bagus, saat meninjau itu 1 anak bisa memilih 2 sekolah. Disini kan tidak,” bebernya.
Kalau zonasi jarak ini dilakukan terlalu kaku, Gunawan menyebutkan akan merugikan pendidikan. Sebab, Zonasi ini adalah Peraturan Permendikbud 2018 yang diterapkan 2019.
“Tapi kayaknya pemprov sendiri masih belum begitu siap. Sehingga kemitraan dengan ITS ini juga tidak ada sosialisasi. Tau tau ada Zonasi,” pungkasnya.
Pihaknya meminta jangan sampai anak-anak yang memiliki prestasi tapi tidak bisa masuk sekolah Negeri. “Kami mengerti tujuan pemerintah untuk pemerataan pendidikan, tapi tentu kita juga harus mengutamakan anak anak yang pintar. Mereka jadi korban juga,” tandasnya










