Komisi C Berharap Pemprov Lakukan Penataaan Dan Pembenahan Usaha Di BUMD
Komisi C Berharap Pemprov Lakukan Penataaan Dan Pembenahan Usaha Di BUMD
Komisi C Berharap Pemprov Lakukan Penataaan Dan Pembenahan Usaha Di BUMD
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim berharap adanya optimalisasi BUMD Jatim dengan melakukan penataan kegiatan usaha yang dijalankan oleh seluruh BUMD menjadi satu kesatuan kekuatan ekonomi yang mampu bersinergi dalam kapasitas, dan fungsinya sebagai penggerak perekonoian daerah maupun sumber PAD.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anik Maslacha dalam nota jawaban Komisi C terhadap Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Jatim ditemui di DPRD, Rabu (26/6).
Menurutnya, Komisi C juga melakukan terhadap kontribusi PAD dalam setiap tahun anggaran tidak begitu jauh dengn target yang telah ditetapkan dalam APBD. Bahkan dalam APBD 2018 tidak bisa diberikan secara penuh dari targetnya.
"Karena itu, Komisi C mohon Gubernur selaku pemegang saham pengendali untuk lebih menekankan kepada BUMD agar melakukan penghitungan secara moderat dan progresif atas deviden yang diberikan ke PAD dengan tidak menumpuk pembagian laba untuk cadangan," tegas Anik Politisi asal Fraksi PKB Jatim ini.
Ia mencontohkan, modal inbreng aset yang cukup besar ke PT PWU Jatim, masih banyak yang tidak dioptimalkan sehingga menjadi aset idle. Bahkan pemanfaatannya juga tidak dikelola secara langsung oleh PT PWU melainkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Komisi C minta PT PWU Jatim agar lebih serius dalam pengelolaan aset-aset inbreng dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan memberikan ekonomi serta menddatangkan keuntungan yang pada akhirnya akan berkontribusi secara sigifikan kepada PAD," kata politisi asal Fraksi PKB.
Khusus pemanfaatkan lahan di Jalan A Yani No.115 Surabaya yang telah dikerjasamkan dengan PT JGU Jatim untuk pembangunan hotel dan apartemen The Frontage. "Kami minta segera dilakukan reschedule atas pembiayaan melaluai pinjaman bank yang justru menjadi beban perusahaan," imbuhnya.
Selain itu juga, pihaknya juga meminta PT Bank Jatim juga bisa mengoptimalkan Dana Pihak Ketiga (DPK), mengingat rasio LDR-nya pada tahun 2018 hanya mencapai 66,57 persen dan tahun 2019 berjalan juga masih mencapai 62,74 persen atau jauh dari rasio minimal yang oleh BI ditentukan paling renndah 75 persen.
"Rendahnya rasio NPL tersebut menandakan Bank Jatim masih kurang maksimal dalam memanfaatkan DPK sehingga dana yang terkumpul menjadi idle dan malah meningkatkan rasio BOPO. Padahal wirausaha UMKM sangat membutuhkan penguatan permodalan guna pengembangan usahanya," katanya.
Pihaknya, juga meminta Bank Jatim dan Bank UMKM Jatim meningkatkan kinerjanya dalam menekankan tingkat rasui NPL-Gross melalui penguatan satuan pengawasan internal auditor dan tim resiko kredit dengan dukungan pengawasan melekat dari tim ad hoc.
"Penanganan kredit macet harus menjadi prioritas mengingat tingginya kredit macet akan berdampak terhadap kontribusi ke PAD. Penguatan SDM analisa kredit dan tenaga marketing guna meminimalkan resiko kredit macet dan penigkatan DPK sangat diperlukan," tegasnya.
Kemudian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jatim akan jasa perbankan syariah maupun jasa keuangan syariah lainnya yang kian meningkat, kata Anik Pemprov bersama DPRD Jatim telah menggagas pendirian Bank Jatim Syariah sebagaimana amanat Perda Jatim No.9 tahun 2018.
Sayangnya, gagasan mulia tersebut sampai saat ini belumbisa direalisasikan. Untuk itu, Komisi C meminta Pemprov Jatim dan Bank Jatim agar menjadikan skala prioritas dalam kinerja tahun 2019 dengan kepastian yang terukur."Utamanya menyangkut permodalannya maupun pemenuhan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk terbitnya izin prinsip dan izin operasional," jelas politisi asal Sidoarjo.
Sekedar diketahui, dari penyertaan modaal Pemprov Jatim kepada 7 BUMD dan 3 perusahaan lainya pada tahun buku 2017 telah terealisir PAD sebesar Rp.384.285.224.116,80. Padahal target yang dipatok sebesar Rp.384.285.332,240.
Akumulasi penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut berasal dari PT Bank Jatim Rp.338.551.891.876,80. PT BPR Jatim Rp.13.690.373.000, PT JGU Jatim Rp.3.000.000.000, PT PJU Jatim Rp.7.200.000.000, PT PWU Jatim Rp.3.989.000.000. Kemudian PT Jamkrida Jatim sebesar Rp.700.000.000.PDAB Jatim sebesar Rp.1.927.726.322, PT SIER sebesar Rp.12.223.530.752 dan PT Askrida Jatim sebesar Rp.3.002.702.156










