gerbang baru nusantara

Pembangunan Sektor Energi Harus Didukung Regulasi di Kabupaten

Pembangunan Sektor Energi Harus Didukung Regulasi di Kabupaten

Adi Suprayitno
Senin, 29 Juli 2019
Bagikan img img img img

Pembangunan Sektor Energi Harus Didukung Regulasi di Kabupaten

DPRD Jawa Timur menilai pembangunan sektor energi harus didukung dengan tersedianya peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang penyediaan, pemanfaatan dan pengelolaan energi di tingkat kabupaten. Kebijakan tersebut tentunya harus tetap berpedoman pada kebijakan yang lebih tinggi, yaitu Kebijakan Energi Nasional dan Kebijakan Energi Daerah pada tingkat Provinsi dan dengan mempertimbangkan kondisi daerah.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur, dr. Benyamin Kristianto menilai peranan energi sangatlah penting untuk pembangunan nasional. Mengingat  energi dapat mewujudkan keseimbangan tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek-aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. 

Selain itu, energi juga berperan sebagai pendorong utama berkembangnya sektor-sektor lain, khususnya sektor industri. Tingkat konsumsi energi juga dapat menjadi salah satu indikator untuk menunjukkan kemajuan pembangunan suatu daerah. 

"Hal ini karena peningkatan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan pertambahan penduduk yang akan berhubungan dengan pesatnya konsumsi energi," ujar dr. Benyamin, dikonfirmasi.

Jika dipahami lebih dalam, sektor energi merupakan salah satu sektor pendukung pembangunan sektor-sektor lainnya. Maka pembangunan sektor energi membutuhkan perhatian yang cukup dari pemerintah daerah.

Perda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2050 mengatur mengenai visi pengelolaan energi di Provinsi Jawa Timur yaitu terciptanya keandalan dan kemandirian energi dengan mengoptimalkan pemanfaatan potensi energi setempat. 

"Dengan penjabaran bahwa yang dimaksud dengan keandalan energi adalah ketangguhan dalam mengatasi permasalahan kebutuhan energi di masa yang akan datang,"paparnya. 

Benyamin menjelaskan, yang dimaksud dengan kemandirian energi adalah terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber setempat. Maka Fraksinya sangat berharap bahwa dalam pemenuhan energi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur senantiasa melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain, karena sektor energi tidak dapat berdiri sendiri. 

"Dibutuhkan juga anggaran yang cukup besar dalam membangun infrastruktur energi, sehingga pelibatan Pemerintah Pusat cukup besar," katanya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim itu menegaskan, dalam hal akses pemenuhan energi Pemerintah Provinsi menargetkan rasio elektrifikasi 100% pada Tahun 2020, maka diharapkan  pada Tahun 2020 tidak ada masyarakat yang tidak dapat mengakses listrik

Berita Terkait

Berita Terkait

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Agenda DPRD Provinsi Jawa Timur

Index Menu

Index Menu